Example floating
Example floating
Peristiwa

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Oknum Jenderal Polisi, Muhammad Mas’ud Silalahi: Negara Harus Ungkap Siapa di Balik Kasus Ini

6
×

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Oknum Jenderal Polisi, Muhammad Mas’ud Silalahi: Negara Harus Ungkap Siapa di Balik Kasus Ini

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi sorotan nasional setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026). Perkembangan kasus tersebut memantik pertanyaan serius mengenai integritas aparat, batas kewenangan, etika kekuasaan, serta loyalitas pejabat negara terhadap konstitusi dan kepentingan bangsa.

Menanggapi persoalan tersebut, aktivis sosial-politik Muhammad Mas’ud Silalahi menyampaikan kritik keras. Ia menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara, apabila terbukti dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur hukum yang sah, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa.

“Ini persoalan yang menyentuh kehormatan institusi negara, integritas aparat, dan kepercayaan publik. Bagaimana mungkin kewenangan yang diberikan negara untuk melindungi masyarakat justru diduga digunakan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum?” demikian pandangan kritis yang disampaikan dalam menanggapi kasus tersebut.

Mas’ud menilai, perkara ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Pangkat, jabatan, pengalaman, maupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Menurut Mas’ud, penyadapan tanpa hak bukan sekedar persoalan teknis komunikasi, melainkan menyangkut perlindungan privasi, penyalahgunaan kewenangan, dan kepatuhan terhadap hukum.

Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah, yang melarang intersepsi atau penyadapan informasi elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum. Undang-undang tersebut juga mengatur pengecualian untuk penyadapan dalam rangka penegakan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Terang Mas’ud Silalahi

Baca Juga :  2024 layanan Penerbangan Garuda Untuk Haji Terburuk, Selalu Delay Jamaah Haji, Garuda Abaikan Instruksi Presiden

Dengan demikian, penilaian hukum harus didasarkan pada fakta mengenai kewenangan, prosedur, objek penyadapan, alat bukti, serta ketentuan pidana yang relevan. Tidak setiap bentuk penyadapan otomatis merupakan tindak pidana, tetapi tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan hanya karena pelakunya memiliki jabatan tinggi.

“Negara hukum tidak boleh tunduk kepada pangkat dan kekuasaan. Jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan adil. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas pandangan Mas’ud.

Mas’ud juga menyoroti aspek etika kekuasaan. Menurutnya, seorang pejabat yang dipercaya menduduki jabatan strategis seharusnya memahami bahwa kewenangan bukanlah hak pribadi, melainkan amanah yang dibatasi oleh hukum dan kepentingan negara.

Dalam konteks kepolisian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan pentingnya profesionalitas dan keterikatan anggota Polri pada kode etik profesi. Pasal 34 mengatur bahwa sikap dan perilaku pejabat kepolisian terikat pada Kode Etik Profesi Polri.

Prinsip tersebut mengandung pesan mendasar: semakin tinggi pangkat dan jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum yang harus dipikulnya.

Baca Juga :  PERADAN Tegaskan sebagai Organisasi yang Sah di Indonesia

Mas’ud berpandangan, loyalitas kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus ditempatkan dalam kerangka yang benar. Kesetiaan kepada pemimpin tidak berarti membenarkan tindakan yang melanggar hukum, melainkan menjalankan tugas secara konstitusional, menjaga keselamatan negara, dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.

“Loyalitas sejati bukanlah kepatuhan buta kepada individu. Loyalitas sejati adalah kesetiaan kepada konstitusi, hukum, Pancasila, kepentingan rakyat, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pejabat negara tidak boleh menjalankan agenda tersembunyi yang bertentangan dengan amanah jabatannya,” menjadi penekanan dalam pandangan tersebut.

Mas’ud menilai penyidikan perkara ini tidak boleh berhenti pada pembuktian tindakan teknis penyadapan semata. Aparat penegak hukum perlu menelusuri secara cermat siapa yang mengambil keputusan, bagaimana mekanisme yang digunakan, apakah terdapat penyalahgunaan akses atau kewenangan, serta apakah ada pihak lain yang terlibat.

Namun, ia mengingatkan bahwa dugaan mengenai adanya pengendali atau kepentingan tertentu di balik kasus tersebut harus dibuktikan melalui penyidikan, bukan dibangun semata-mata dari asumsi politik.

“Publik berhak mengetahui fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila memang terdapat pihak lain yang memerintahkan, membantu, atau mengambil keuntungan dari tindakan tersebut, penyidik harus mengungkapnya berdasarkan bukti. Jangan sampai perkara ini berhenti pada pelaku lapangan apabila alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa kemungkinan adanya motif geopolitik atau geoekonomi patut ditempatkan sebagai pertanyaan yang perlu diuji hanya apabila ditemukan petunjuk dan bukti yang relevan. Penegak hukum harus bekerja secara independen, tidak diarahkan oleh spekulasi maupun kepentingan politik.

Baca Juga :  SWI ACEH KECAM PENYERANGAN TERHADAP JURNALIS DAN PENGURUS IWOI DI ACEH BESAR

Mas’ud mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan alat bukti digital, penelusuran rantai komando, pendalaman motif, dan pengujian tanggung jawab masing-masing pihak sesuai perannya.

Ia menegaskan bahwa status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah. Karena itu, setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak hukum, sedangkan penentuan kesalahan harus dilakukan melalui proses peradilan yang sah.

Di sisi lain, apabila pelanggaran terbukti, sanksi pidana maupun tindakan etik dan administratif harus dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketegasan tersebut diperlukan bukan untuk membalas dendam, melainkan untuk menegakkan keadilan, memulihkan kepercayaan publik, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan terulang.

Bagi Mas’ud, kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan tinggi tidak boleh melahirkan rasa kebal hukum. Institusi negara harus berdiri di atas aturan, bukan di bawah kehendak kelompok atau kepentingan pribadi.

“Negara tidak boleh kalah oleh penyalahgunaan kekuasaan. Siapa pun yang memegang jabatan harus sadar bahwa sumpah dan kewenangannya adalah amanah. Jika amanah itu dikhianati dan pelanggarannya terbukti, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Penulis: Team RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *