Example floating
Example floating
Restoratve Justice Kejakaaan

Kajati Sumut Muhibuddin.SH.MH Di Dampingi Aspidum Kejati Sumut Suhendri.SH.MH Saat Pimpin Ekspos Restorative Justice Di Kejari. Humbang Hasundutan

13
×

Kajati Sumut Muhibuddin.SH.MH Di Dampingi Aspidum Kejati Sumut Suhendri.SH.MH Saat Pimpin Ekspos Restorative Justice Di Kejari. Humbang Hasundutan

Sebarkan artikel ini

 

Medan – Lensabidik.Com
Setelah sepakat berdamai tanpa syarat, dua warga Kecamatan matiti kabupaten humbang Hasundutan akhirnya kembali ke kehidupan sosial sebagaimana mestinya setelah perkara penganiayaan yang menjeratnya dihentikan oleh Jaksa melalui Keputusan penerapan restoratif justice oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu (1/7/2026)

Keputusan tersebut diambil setelah Kajati Sumut Muhibuddin, SH.,MH yang didampingi Aspidum Suhendri, SH.,MH beserta para Kepala Seksi bidang pidum menerima pemaparan dalam ekspose permohonan restoratif justice secara virtual dari Kajari Humbang Hasundutan Donald Situmorang, SH.,MH bersama Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Humbang Hasundutan.

Baca Juga :  Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Perkara Penganiayaan Di Humbahas Diselesaikan Dengan Restoratif Justice

Dari hasil paparan, diketahui perkara penganiayaan terjadi pada Sabtu tanggal 11 April 2026 di salah satu warung tuak di daerah Matiti Kabupaten Humbang Hasundutan, tersangka Idris Frenky Simanullang karena kesalahan pahaman melakukan pemukulan kepada saksi korban Ukkap P. Simanullang sehingga terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 466 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Menyesal Dan Mengaku Khilaf Telah Membeli Barang Hasil Curian, Tersangka Pelaku Penadahan Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Melalui Restoratif Di Kejaksaan* 

Alasan penerapan Restoratif Justice, tersangka dan saksi korban masih memiliki hubungan kekerabatan hubungan marga yang sama, kemudian tersangka telah mengaku khilaf dan meminta maaf kepada saksi korban serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat, kemudian tokoh masyarakat bersama kedua keluarga besar memohon kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat dihentikan secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Sumut Terapkan RJ Perkara Penganiayaan Di Kejari Toba Antara Bona Parte Simangunsong Dengan Jefri Kriston Tambunan 

Usai ekspose tersebut, *”Kajati Muhibuddin menyampaikan, penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan pendekatan keadilan secara humanis dan bernurani, dimana hukum diselaraskan dengan kearifan lokal di masyarakat sehingga penyelesaian perkara tersebut membawa manfaat positif dan kemaslahatan umat serta dapat mempertahankan dan merawat hubungan sosial yang baik di masyarakat”*. Ujar Kajati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *