Example floating
Example floating
Berita

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Gunungsitoli Sampaikan Nota Tanggapan Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Dua Ranperda

3
×

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Gunungsitoli Sampaikan Nota Tanggapan Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Dua Ranperda

Sebarkan artikel ini

Gunungsitoli – Lensabidik.Com

Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli dalam rangka penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Kepala Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat (26/06/2026).

Rapat Paripurna dipimpin secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, ST., M.Psi. Agenda utama sidang paripurna kali ini berfokus pada tanggapan eksekutif terhadap pandangan fraksi mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025, serta Ranperda Perlindungan dan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Pada penyampaian tanggapan tersebut, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli atas apresiasi terhadap capaian opini WTP yang ke-8 (delapan) kali secara berturut-turut. Disampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi pelaksanaan fungsi legislatif DPRD Kota Gunungsitoli atas dukungan yang telah diberikan dalam peningkatan kinerja pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, serta merupakan wujud nyata komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Gunungsitoli dalam membangun dan memajukan Kota Gunungsitoli ke arah yang lebih baik.

Baca Juga :  Kepmendagri Yang Membuat Putusan  Pulau Di Singkil  Menjadi Wilayah Sumut, Jelas  Menabrak Undang-Undang, Dan Harus Di Batalkan

Merespon pandangan umum dewan mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025, Wali Kota Gunungsitoli menguraikan bahwa Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum mengenai rendahnya capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Gunungsitoli terus berupaya meningkatkan potensi sumber-sumber PAD karena merupakan indikator utama kemandirian daerah. Terkait akumulasi SiLPA sebesar Rp22.332.212.111,90, dijelaskan bahwa sebagian besar merupakan dana transfer yang mengikat, di mana penggunaan dan penyerapan dana tersebut diatur oleh petunjuk teknis pemerintah pusat, serta penyaluran dananya baru diterima oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli pada akhir bulan Desember 2025.

Baca Juga :  Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, FORWAKA Sumut Ajak Masyarakat Bersama Tolak Kriminalisasi Pers

Selain itu, terkait dengan penyerapan dana desa, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui perangkat daerah terkait akan terus melakukan pendampingan intensif dan asistensi percepatan penyusunan dokumen administratif penyaluran dana desa. Hal ini diupayakan agar kendala administratif dapat diatasi sehingga penyaluran dana desa pada tahun berikutnya berjalan dengan lancar akibat adanya penyesuaian regulasi baru Peraturan Menteri Keuangan. Mengenai infrastruktur, Pemerintah Kota Gunungsitoli sependapat dalam hal pemeliharaan jalan dan lampu penerangan jalan umum yang belum memenuhi harapan masyarakat, sehingga perlu melakukan penentuan skala prioritas dengan fokus pada jalur logistik utama yang mengalami kerusakan struktural.

Baca Juga :  Pemkab Nias Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-54 KORPRI 

Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Hak-hak Penyandang Disabilitas, beliau menegaskan komitmen daerah untuk menyusun petunjuk teknis pelaksanaan dan penyusunan program dalam dokumen rencana pembangunan daerah yang akan dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah terkait. Pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran untuk mendukung program kegiatan dalam mewujudkan perlindungan bagi penyandang disabilitas sesuai kemampuan keuangan daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan pembangunan yang inklusif demi kesetaraan bagi penyandang disabilitas, yaitu pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, aksesibilitas dan infrastruktur, pelayanan publik dan kesetaraan di hadapan hukum, perlindungan dan kesejahteraan sosial.

Penulis: TLTEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *