Nias Utara – Lensabidik.Com
Masyarakat desa Lawowaga Kecamatan Lahewa timur Kabupaten Nias Utara minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nias Utara meninjau kembali izin usaha UD jernih yang bergerak dibidang pengolahan kayu karna meresahkan masyarakat dan mencemarkan lingkungan sekitar limbah dari Pengolahan kayu dibuang di aliran sungai Megana yang sering menimbulkan banjir bila musim hujan datang.
Atas keresahan Masyarakat tersebut Restianus Zalukhu menyampaikan surat Dumas kepada Polsek lahewa dan Bupati Nias Utara Cq.Dinas lingkungan Hidup atas dugaan pencemaran lingkungan dan gangguan terhadap warga terkait tas aktifitas UD Jernih yang diduga limbah dari usaha pengolahan kayu tersebut sudah mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat sekitar.

Menindak lanjuti pengaduan tersebut 12/05/2026 Dinas lingkungan hidup kabupaten Nias utara langsung turun lapangan melakukan pengecekan aktifitas UD Jernih yang disaksikan sejumlah awak media ternyata apa yang disampaikan masyarakat terkait aktifitas UD Jernih ini benar sehingga aliran sungai sudah tertutup dengan limbah pengolahan kayu sehingga sering sekali menimbulkan banjir bila musim hujan datang.
Kepada Awak media Roni Zebua tim dari dinas lingkungan hidup kabupaten nias utara mengatakan terkait laporan masyarakat atas kegiatan UD jernih ini kita sudah melihatnya Wawancara kepada Pemilik serta melihat apa yang menjadi Keresahan masyarakat dan hal ini nanti akan kita sampaikan kepada Pimpinan apa tindakan selanjutnya tegas Zebua.
Menanggapi hal itu Restiaman Zalukhu dan Beberapa Tokoh masyarakat berharap dinas DPMPTSP Kabupaten Nias Utara segera mencabut izin UD jernih sebelum kesabaran Masyarakat habis sebab sudah beberapa kali di bicarakan ditingkat Desa tentang limbah pengolahan Kayu itu namun yang bersangkutan tidak mau mengindahkan apa yang menjadi kesepakatan sehingga akhirnya saya membuat Dumas di Polsek Lahewa dan menyurati Bupati Nias utara agar UD Jernih ini segera ditutup harapnya.













