Example floating
Example floating
Tipikor

Pra Peradilan Para Tersangka Suap Di PUPR Kabupaten Muara Enim Di Menangkan Kejati Sumsel 

87
×

Pra Peradilan Para Tersangka Suap Di PUPR Kabupaten Muara Enim Di Menangkan Kejati Sumsel 

Sebarkan artikel ini

Sumatera Selatan – LensaBidik.Com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) selaku (Termohon) memenangkan Gugatan Praperadilan dari para Tersangka (Pemohon) yaitu Tersangka KT (Anggota DPRD Kab. Muara Enim) dan Tersangka RA (anak tersangka KT) terkait Perkara Gratifikasi (Suap) Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kab. Mura.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Dalam Penjualan Aluminium Tahun 2018 Sampai Tahun 2024, Direktur Pelaksana PT.Inalum Di Tahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sidang putusan Prapradilan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dipimpin Hakim Tunggal, Qory Oktarina, S.H. dengan nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka RA) dan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka KT), Rabu (15/4/2026).

Sidang ini dihadiri pihak Pemohon melalui Penasehat Hukumnya, Darmadi Djufri dan kawan-kawan serta pihak Termohon

Baca Juga :  Ketua Pembina DPW L- KPK Sumut Desak Kejatisu Bongkar Kasus Korupsi 2,29 Milyar KCP Bank Sumut Krakatau, Tegakkan Supremasi Hukum Tanpa Pandang Bulu 

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Qory Oktarina, S.H. mengatakan:

1 bahwa permohonan Praperadilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya

2. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah nihil.

Adapun pertimbangan Hakim menolak Praperadilan dari Pemohon yaitu Permohonan Prapradilan Pemohon tidak beralasan Hukum karena tindakan yang dilakukan pihak termohon berupa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang sah menurut hukum.

Baca Juga :  Dewan Peduli Negri Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Disdikbud dan Ramadhan Fair 2026

Dengan ditolaknya Praperadilan dari Pemohon, maka Tersangka KT dan Tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. Ujar kasipenkum kejati Sumsel kepada para media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *