Example floating
Example floating
Berita

OPINI KETUA MPU SIMEULUE: TURNAMEN BERFORMAT BIAYA PENDAFTARAN UNTUK HADIAH ADALAH JUDI

402
×

OPINI KETUA MPU SIMEULUE: TURNAMEN BERFORMAT BIAYA PENDAFTARAN UNTUK HADIAH ADALAH JUDI

Sebarkan artikel ini

Simeulue – Lensabidik.Com

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Simeulue, Tgk. Alamsyah, S.Ag, menegaskan bahwa turnamen atau lomba yang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai hadiah pemenang, termasuk dalam kategori maisir (judi) dan haram hukumnya dalam pandangan Islam.

Menurutnya, praktik tersebut tidak bisa dibenarkan karena mengandung unsur pertaruhan nasib. Peserta membayar sejumlah uang dengan harapan mendapatkan hadiah, sementara yang kalah tidak memperoleh apa-apa. Hadiah berasal sepenuhnya dari iuran peserta, sehingga jelas ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan.

Baca Juga :  Bantahan Ketua DPRD Medan Hasyim.SE Tentang Parkir Berlangganan,Bedakan Perda dengan Perwal

“Ini hakikatnya judi. Ulama sepakat, termasuk fatwa Muktamar Nahdlatul Ulama tahun 1999, jika hadiah berasal dari iuran peserta, hukumnya haram. Solusinya, hadiah harus berasal dari pihak ketiga (sponsor), sedangkan uang pendaftaran digunakan murni untuk biaya operasional,” tegas Tgk. Alamsyah Kamis 4 September 2025.

Ia juga mengingatkan bahwa di Aceh, praktik judi atau maisir telah diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaku maupun penyelenggara bisa dijatuhi hukuman uqubat ta’zir cambuk. Untuk taruhan kecil hukumannya bisa sampai 12 kali cambuk, sementara bagi penyelenggara yang melibatkan orang banyak, ancamannya lebih berat.

Baca Juga :  LBH Medan Tuding Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2025 Fasilitasi Polri Bertugas di 18 Lembaga Bertentangan dengan Putusan MK

Pernyataan ini disampaikan seiring dengan adanya informasi rencana pelaksanaan turnamen sepak bola di salah satu kecamatan di Simeulue. Panitia disebut menetapkan biaya pendaftaran Rp3,5 juta per klub. Dengan 32 klub peserta, uang yang terkumpul dijadikan hadiah: Rp.50 juta untuk juara pertama, dan sisanya untuk juara 2, 3, serta 4.

Baca Juga :  Dugaan Permainan Bantuan Mesin Tempel DKP Simeulue, Nelayan Kecewa Minta Aparat Turun Tangan

Tgk. Alamsyah menegaskan, praktik semacam ini harus dihindari. “Jangan sampai hanya karena segelintir orang mencari keuntungan lewat jalan haram, seluruh masyarakat Simeulue terkena azab Allah,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Opini ini sepenuhnya merupakan pandangan Ketua MPU Kabupaten Simeulue, Tgk. Alamsyah, S.Ag. Media hanya menyajikan sebagai bahan informasi bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *