Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga

362
×

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini

Simeulue – Lensabidik.Com

Kepolisian Resor Simeulue melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah mengamankan seorang pria berinisial BIS (30), warga Kecamatan Simeulue Timur, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.(23/7/25)

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa satu helai baju lengan panjang berwarna hijau tanpa merek.

Baca Juga :  Dituding Tak Sesuai Kontrak, Dinas PUPR Sumut Diminta Tak Bayarkan Pembangunan Transmisi Air Curah SPAM Regional Mebidang Berbiaya Rp 56 Miliar

Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kapolres Simeulue AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menangani setiap bentuk kekerasan, khususnya yang terjadi di lingkungan rumah tangga.

Baca Juga :  Hasil Temuan BPK RI di Dispora Sumut Rp.3,5 M Diduga Belum Dipulangkan ke Kas Daerah

“Kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang serius. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak KDRT. Polres Simeulue siap memberikan perlindungan dan menindak tegas pelaku kekerasan,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Press Release Pemusnahan Barat Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Kasus Polres Tanjungbalai

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Simeulue terus mengajak masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *