Example floating
Example floating
Tipikor

7 Tersangka Dan Barang Bukti  Tipikor KUR Mikro  Pada Salah Satu Bank Pemerintah  Capem Semendo Dilimpahkan Ke Penyidik  Kejaksaan Muara Enim 

150
×

7 Tersangka Dan Barang Bukti  Tipikor KUR Mikro  Pada Salah Satu Bank Pemerintah  Capem Semendo Dilimpahkan Ke Penyidik  Kejaksaan Muara Enim 

Sebarkan artikel ini

Palembang – Lensabidik.Com

Terkait Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kur Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.(12/06/26) Hari ini diserahkan barang bukti  atau tahap ll kepada kejaksaan Negri Muara Enim.

Adapun Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersebut dilakukan terhadap 7 (tujuh) orang tersangka yakni:

1. EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 s.d. Juli 2024.
2. MAP selaku Penyedia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 s.d. Oktober 2023.
3. PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019 s.d. Oktober 2023.

Baca Juga :  Setelah Kembali Menunaikan Haji, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Dan 2 Lainnya Ditahan Kejagung RI

4. WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
5. DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
6. JT selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
7. IH selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Tipikor Dalam Pemberian Kredit KUR Mickro Di Salah Satu Bank Plat Merah Kacab Semendo Kab Muara Enim, Yang Merugikan Negara Rp. 12.796.898.439 Milyar

Ketujuh tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 03 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain)

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumut  Usman Ja'far Berang  Dana PDAM Tirtanadi Raib Rp. 450 Milyar

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Muara Enim).

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Muara Enim akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus ujar Kasipenkum kejati Palembang pada media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *