Example floating
Example floating
Hukum & KriminalUncategorized

Waduhhh…!!!, JJ Diduga Merekayasa Bukti Pembelaan, Imingi Saksi dengan Uang Pulsa

68
×

Waduhhh…!!!, JJ Diduga Merekayasa Bukti Pembelaan, Imingi Saksi dengan Uang Pulsa

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Lensabidik.Com

Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan terhadap Tivani Akja Sabila (25), atlet tinju putri asal Kabupaten Simeulue, terus menjadi perhatian publik.Selasa.(29/ 7/2025)

Kini, kasus yang telah memasuki tahap penyelidikan di Polresta Banda Aceh tersebut kembali mengundang sorotan setelah muncul dugaan baru bahwa terlapor berinisial JJ mencoba mempengaruhi salah satu saksi dengan cara tidak etis.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya, JJ yang merupakan mantan Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kabupaten Simeulue, diduga mencoba merekayasa bukti pembelaan dengan menyuruh salah seorang saksi pelapor—yang juga atlet Pertina—untuk membuat video testimoni yang membelanya. Dalam video yang diminta, JJ mengarahkan agar sang saksi menyatakan bahwa seluruh laporan Tivani adalah fitnah belaka.

“Kamu buat video bahwa semua yang dilaporkan oleh si Tiva itu tidak benar. Itu hanya fitnah untuk menjatuhkan Pak Uwo. Kalau kamu mau bikin video itu sesuai keinginan saya, nanti saya kasih uang untuk beli pulsa kamu. Tapi kalau tidak sesuai, saya tidak mau bayar. Untuk apa saya bayar kamu? Saya tidak ada urusan dengan kamu,” ujar JJ dalam salah satu rekaman video yang berhasil diperoleh tim peliput.

Baca Juga :  Drs.H. Muslim MSP Diterpa Isu ‘Politik Uang’, Ngaku Mau Di Peras Relawan

Diduga, JJ menawarkan sejumlah uang sebagai imbalan agar video tersebut dibuat sesuai dengan narasi yang menguntungkan dirinya. Namun, sang saksi yang diketahui merupakan saksi mata dalam kasus utama, menolak permintaan tersebut. Penolakan itu bahkan memicu perdebatan panas antara JJ dan saksi, yang berujung pada intimidasi dan ancaman dari JJ.

“Kalau kamu tidak mau bikin videonya, tidak apa-apa. Tapi saya akan laporkan balik kalian semua. Kalian telah memfitnah saya. Kalian itu tidak sanggup melawan saya. Saya ini pejabat publik, bukan lawan kalian,” kata JJ dengan nada tinggi dalam potongan rekaman lainnya.

Upaya dugaan rekayasa tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, dan semakin memperkuat dugaan adanya tekanan kepada para saksi dalam perkara ini. Pihak keluarga korban maupun pendamping hukum Tivani mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas atas dugaan intimidasi ini, dan memastikan perlindungan terhadap seluruh saksi yang terlibat.

Baca Juga :  Sidang Tindak Pidana Narkotika atas nama Terdakwa Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra Alias Kabao.

Masa Jabatan Berakhir, Tapi Masih Aktif Gunakan Jabatan?

Selain dugaan intervensi terhadap saksi, publik juga mempertanyakan legalitas JJ yang masih mengaku sebagai Ketua Pertina Simeulue. Berdasarkan dokumen Surat Keputusan (SK) pengangkatan, masa jabatan JJ sebagai ketua telah berakhir per 1 Juli 2025 yakni sepekan sebelum pertandingan tinju Pra-PORA digelar. Namun, dalam berbagai agenda resmi, JJ masih terlihat aktif menjalankan fungsi sebagai ketua, bahkan diduga terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran kegiatan sebesar Rp.75 juta.

Kondisi ini semakin menuai tanda tanya, mengingat JJ juga menjabat sebagai anggota DPRK Simeulue aktif. Keterlibatan anggota legislatif dalam kepengurusan organisasi olahraga yang secara langsung berkaitan dengan anggaran daerah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius.

Baca Juga :  FKSM Sumut : Usut Dugaan Jebol 130 Miliar Lebih Atas Pemanenan 210 Ha Kebun Sawit Sitaan Kejati Sumut , BKSDA Sumut Ngaku Tak Pernah Lapor APH

Dalam hal itu, Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seorang anggota DPRK dilarang merangkap jabatan dalam struktur organisasi yang menerima atau mengelola dana publik secara langsung. Pelanggaran terhadap norma ini dapat dikenakan sanksi etik hingga pemecatan, tergantung hasil pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPRK serta institusi pengawas lainnya.

Secara hukum tata negara dan etika pemerintahan dinilai, tindakan JJ tersebut tidak hanya berpotensi melanggar kode etik dewan, tetapi juga bisa masuk dalam ranah dugaan penyalahgunaan wewenang jika terbukti mengelola atau mempengaruhi alokasi anggaran secara tidak sah.

Publik Simeulue kini menanti langkah tegas dari institusi terkait baik dari internal DPRK, KONI, maupun pihak kepolisian agar dugaan pelanggaran etik dan hukum ini tidak dibiarkan tanpa kejelasan. Transparansi dan integritas pejabat publik mutlak diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *