Example floating
Example floating
Tipikor

Tim Penyidik Kejari Gunung Sitoli Tahan Direktur PT Artek Utama Dalam Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Nias 

5
×

Tim Penyidik Kejari Gunung Sitoli Tahan Direktur PT Artek Utama Dalam Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Nias 

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Gunungsitoli – Lensabidik.Com

Penyidik pidsus  Kejari Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap Direktur PT. Artek Utama selaku Manajemen Konstruksi (MK) an. Lianus Ndruru. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan yang bersangkutan sebagai Tersangka dan sebagai tindak lanjut keputusan Jaksa Penyidik yang telah menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka sejak tanggal 02 Maret 2026. Sampai berita ini diturunkan, Jaksa Penyidik telah melakukan penahanan terhadap 4 orang Tersangka dalam perkara ini. Rabu, 08/04/2026

Baca Juga :  Kajati Sumut Tahan Mantan Kepala KSOP Belawan 2023+2024 Dalam Kasus Tipikor  PNBP

Satu lagi Tersangka yang masih belum dilakukan penahanan yaitu Kadis Kesehatan dimana setelah 2 kali dilakukan pemanggilan oleh Penyidik namun masih belum memenuhi panggilan. Kabarnya yang bersangkutan lalu lalang ke luar daerah untuk suatu urusan. Konon kepada yang bersangkutan, penyidik telah mengirimkan Panggilan ke-3 kepada yang bersangkutan.Hasil pemantauan di lapangan, pemeriksaan terhadap Tersangka Lianus Ndruru berjalan sejak siang hari hingga malam hari. Informasi yang diperoleh, terdapat sejumlah nama yang disebut-sebut terkait dengan kegiatan sebelum dan pada saat pekerjaan pembangunan yang sesungguhnya tidak terkait langsung dalam kegiatan tersebut tetapi diduga sebagai pihak lain yang turut mengatur kegiatan dan penerima manfaat. Pengembangan kasus ini terus berjalan waktu demi waktu.

Baca Juga :  Ketua Koptan Tabuyung Di Tahan Kejari Madina Dalam Kasus Tipikor Dan Merugikan Negara Rp. 1,99 Miliar, Dalam Kasus Peremajaan Kebun Kelapa Sawit Tahun 2021

Sementara itu, sumber dari PN Gunungsitoli membenarkan adanya permohonan praperadilan yang diajukan oleh beberapa Tersangka yang mempersoalkan penetapan tersangka yang dinilai cacat hukum. Pemerhati masalah hukum di Gunungsitoli berpendapat langkah tersebut sudah terlambat diajukan. Namun, penyampaian permohonan praperadilan dipandang upaya yang semestinya diajukan oleh Tersangka atau Penasehat Hukumnya sejak awal, ketimbang menyampaikan komentar di berbagai media atau medsos.

Baca Juga :  Kejati Palembang Tahan Tersangka DS Dalam Kasus Tipikor Pemberian KUR Mikro  Pada Salah Satu Bank Plat Merah Kacab Pembantu Sumendo Kab.Muara Enim

Semua akan diuji di pengadilan dan ruang untuk itu selalu terbuka.Maka babak baru telah dimulai, apapun hasil praperadilan tentunya memiliki konsekuensi yang sudah diperhitungkan oleh pemohon praperadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *