Example floating
Example floating
Tipikor

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Dugaan Tipikor  Dalam Pemberian Kredit Dari Bank Pemerintah Kepada 2 Perusahaan  PT. BSS Dan PT. PAL

11
×

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Dugaan Tipikor  Dalam Pemberian Kredit Dari Bank Pemerintah Kepada 2 Perusahaan  PT. BSS Dan PT. PAL

Sebarkan artikel ini

Sumsel – Lensabidik.Com

Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 8 (delapan) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. untuk 2010-2014.(07/04/26)

Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil kedelapan tersangka, akan tetapi yang hadir hanya tujuh tersangka, yakni :

KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014;

SL Selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015;

WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017;

IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013;

LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016;

Baca Juga :  Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah 2 Lokasi Di Tebing Tinggi Dalam Kasus Pengadaan Smart board Di SMP Negri Se - Kota Tebingtinggi

KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012;

TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017;

Adapun Tersangka AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Pusat periode tahun 2008-2014 tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit Ginjal (Operasi semalam) dan dirawat di salah satu Rumah Sakit di Jakarta.

Untuk kelima Tersangka yaitu KW, SL, WH, IJ, LS tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 07 April 2026 sampai dengan 26 April 2026. Sedangkan untuk Tersangka KA dan Tersangka TP tidak ditahan karena mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan (tersangka KA Sakit Jantung dan Tersangka TP Sakit Auto Imun, yang diperkuat dengan rekam medis).

Baca Juga :  Wow..Kejati Sumut Catat Prestasi Gemilang, Kasus Korupsi Disdik Batubara  Jadi Sorotan 

2. KEJATI SUMSEL NAIKAN STATUS KE PENYIDIKAN TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA LALU LINTAS PELAYARAN WILAYAH PERAIRAN SUNGAI LALAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2019-2025

Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini meningkatkan status perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025.

Yang mana perkara ini sudah dilakukan penyelidikan selama 1 (satu) bulan sehingga setelah dilakukan ekspose maka pada hari ini perkara tersebut layak dinaikan ke penyidikan umum.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejati Sumsel Serahkan Barang Bukti Tahap ll  Seorang ASN ( Jaksa Gadungan) Dugaan Tipikor 

Modus Operandi :

Bahwa diawali dengan proses terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat, yang mana ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV. R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024, selanjutnya CV. R dan PT. A ditunjuk sebagai Operator pemanduan dengan adanya tarif layanan jasa pemanduan. Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV. R dan PT. A dilakukan pungutan terhadap lalu lintas layanan jasa pemanduan dengan tarif Rp. 9 – 13 Juta per sekali lintas yang mana sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba. Adapun Ilegal Gain (Keuntungan secara tidak sah) kurang lebih sebesar Rp. 160 Miliar .Ujar Kasipenkum kepada para media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *