Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pencurian Kabel Tanam milik PT Telkom

424
×

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan 2 Pelaku Pencurian Kabel Tanam milik PT Telkom

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Lensabidik.Com

Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua orang pria terduga pelaku pencurian kabel Tanam PT Telkom di Jalan Bunga Wijaya/Jalan Organ Kel Titi Rantai Kec Medan Baru.

Kedua pelaku bernama Supriadi (44) warga Jalan Luku I Gang Kali Kelurahan Kuala Bekala Kec Medan Johor dan Robi Setiawan (41) warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma Pasar IV Kelurahan PB Selayang II Kecamatan Medan Selayang.

Baca Juga :  Limbah Spent Bleacing Eart Dibuang Sembarangan di Sekitar PT Bukara Hamparan Perak, LP3 : Lingkungan Tercemar, Pemerintah dan APH Harus Bertindak

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan kedua pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 pukul .04.45 Wib bersama barang bukti 2 buah tajak,(pengali tanah), 2 buah linggis, 2 buah martil, 1 buah martil.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Tunda Gelar Perkara Proses Laporan Riki Angasi atas Pemukulan dan Perampasan Sepeda motor oleh M Ali Purba

“Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian kabel tanam yang sedang menggali tanah untuk mengambil kabel tanam PT Telkom. Atas informasi itu petugas langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku,” ujar Iptu Dian, Senin (06/1/2025).

Iptu Dian menyebutkan pelaku awalnya berjumlah 5 orang dan, 3 diantaranya melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi.

Baca Juga :  Tabligh Akbar Polda Sumut: Merajut Persatuan dan Kesatuan untuk Pemilukada Aman dan Damai

“Kedua pelaku yang diamankan mengakui hanya ikut membantu menarik kabel dan megang balek kayu dan apabila berhasil, mereka mendapatkan uang rokok dari hasil curian tersebut,”ungkapnya.

Terhadap kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 Jo 53 dari KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *