Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polres Tebing Tinggi Tidak Berani Tindaklanjuti Kasus Penadah Rel Kereta Api Yang Juga Anggota Dewan DPRD

456
×

Polres Tebing Tinggi Tidak Berani Tindaklanjuti Kasus Penadah Rel Kereta Api Yang Juga Anggota Dewan DPRD

Sebarkan artikel ini

Tebing Tinggi -Lensabidik.Com

Berinisial CM seorang tersangka yang berperan sebagai penadah rel kereta api curian milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) pada tahun 2021, hingga saat ini belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian.

Statusnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak menjadi batu sandungan dalam karir politik. Bahkan CM tidak hanya lolos membuat SKCK, namun ia juga berhasil terpilih menjadi anggota DPRD Tebing Tinggi dari partai Perindo.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumatera Utara Ciduk DPP  Terpidana Penipuan “Selamat Ang” Di Kota Tanjung Balai

Kasus itu terjadi pada tahun 2021 silam, ia dilaporkan bersama 7 orang eksekutor yang mencuri rel-rel kereta api milik PT. KAI di Sofyan Zakaria Lingkungan II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan nomor laporan LP/B/681/IX/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA pada 26 September 2021.

Bahkan, hari itu CM  bersama 7 orang tersangka lain diperiksa dengan dasar surat perintah penyidikan SP.Sidik/211/IX/RES.1.B/Reskrim tertanggal 26 September 2021, namun tidak berhasil ditahan oleh pihak kepolisian karena jaminan dari petinggi salah satu organisasi masyarakat.

Baca Juga :  Depan Polda Sumut Wartawan Dianiaya, LBH Minta Polisi Bertindak Cepat dan Serius, Ini Tanggapan PWI, KKJ dan LPSK

Setelah menjabat sebagai anggota DPRD Polres Tebing Tinggi, kasus CM semakin buram dengan keluarnya undangan restoratif justice B/1833/VIII/RES.1.8/2024/RESKRIM tanggal 3 Agustus 2024. Padahal, 7 orang tersangka lainnya telah mendapat serta menjalani hukuman.

Sementara itu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga yang dikonfirmasi penanganan kasus serta ajakan restoratif justice tersebut tidak memberikan jawaban yang jelas.

Baca Juga :  Dengan Teknologi, Polda Sumut Temukan Ladang Ganja Seluas 5 Hektar

“Makasi masukannya pak,” ungkapnya dalam pesan WhatsApp, Rabu (30/10/2024) siang.

Bagian Hukum PT. KAI Divre I Sumut Evan melalui perantara petugas kemanan bernama Arif menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mau berdamai maupun menyahuti ajakan restoratif justice terhdap pelaku pencurian aset milik negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *