Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Komplotan Genk Motor Dibekuk Jatanras Polda Sumut, 8 orang Diamankan Positif Narkoba

427
×

Komplotan Genk Motor Dibekuk Jatanras Polda Sumut, 8 orang Diamankan Positif Narkoba

Sebarkan artikel ini

LensaBidik.Com-MEDAN
Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap delapan orang komplotan geng motor dan pelaku pencurian kekerasan (curas).

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedelapan orang komploton geng motor yang ditangkap itu melakukan aksi kejahatan di Kota Medan, Binjai dan Langkat.

Baca Juga :  Kanit Pidum Polres  Nagekeo Bahtar, Pastikan Kasus Penganiayaan Kades Labolewa Terus Bergulir

Tim dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Bayu Putra Samara melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat dan berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial RP alias Batak dan AS alias CS di Jalan Bejemuna, Kabupaten Langkat.

“kedua pelaku ini merupakan komplotan dari enam pelaku lainnya yang sudah ditangkap dan ditahan polres binjai dan mereka mengakui melakukan kejahatan dengan merampok sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Baca Juga :  Polsekta Medan Labuhan Tangkap 1 Tersangka Penganiaya Irrudi, 2 Tersangka Lain Dipenjara Kasus Narkoba

“Keenam pelaku yang telah ditahan di Polres Binjai itu berinisial FS, NA, EET, M, D dan D,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Hadi megungkapkan, komplotan Genk Motor yang ditangkap itu pernah tujuh kali melakukan kejahatan di wilayah Helvetia, Sunggal, Binjai dan Langkat. Modus kejahatan dilakukan para pelaku konvoi dengan mengancam menggunakan senjata tajam lalu membawa kabur sepeda motor milik korbannya.

Baca Juga :  Warga Asing Terkait TPPO Dideportasi dan Dicekal Masuk RI, MAHALI Minta Kapolda Sumut Awasi Proses Hukum

“hasil kejahatan dipake beli narkoba, test urine para pelaku semuanya positif (narkoba) mereka saat ini ditahan dan terancam hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *