Example floating
Example floating
Berita

Wali Kota Sampaikan Penjelasan Umum Rancangan KUA dan PPAS P.APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2024

382
×

Wali Kota Sampaikan Penjelasan Umum Rancangan KUA dan PPAS P.APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Gunungsitoli – Lensa bidik.Com

Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli S.E,.M.Si, menyampaikan Penjelasan Umum serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024 yang bertempat di ruang rapat DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (10/09/2024)

Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 didasari pada beberapa regulasi antara lain Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Pengucapan Sumpah / janji Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli Masa Jabatan 2024-2009

Sebagaimana amanat ketentuan yang berlaku bahwa dasar perubahan APBD diawali dengan penyampaian laporan realisasi semester pertama APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan di lembaga DPRD yang terhormat. Selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku bahwa perubahan KUA dan Perubahan PPAS telah diformulasikan berdasarkan perubahan RKPD Tahun Anggaran 2024. Adapun substansi perubahan KUA dan perubahan PPAS dilakukan dengan asumsi sebagai berikut :

Baca Juga :  Walikota Tanjungbalai Buka acara Forum Konsultasi Publik Rencana Awal RKPD 2025

-Adanya kondisi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA

-Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antara program, antara kegiatan, antara sub kegiatan, dan antara jenis belanja pada perangkat daerah.

Baca Juga :  STQ Tingkat Kota Gunungsitoli Tahun 2024 Resmi Dibuka

-Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

-Adanya regulasi serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait perubahan proyeksi pendapatan daerah, penyusunan belanja daerah, dan perubahan pembiayaan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *