Example floating
Example floating
Berita

Satlantas Polres Nias Menindak Pelanggaran Lalin Sebanyak 102 Kasus

400
×

Satlantas Polres Nias Menindak Pelanggaran Lalin Sebanyak 102 Kasus

Sebarkan artikel ini

Gunungsitoli-LensaBidik.Com

Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Nias terus melakukan Operasi Patuh Toba Tahun 2024 yang telah dimulai dari tanggal 15 Juli 2024 sampai 28 Juli 2024.

Di hari ke-5 Sabtu (20/07/2024) Personil Satlantas Polres Nias telah melakukan penindakan sebanyak 102 pelanggaran dibeberapa titik dalam melaksanakan Operasi Patuh Toba diantaranya ; Kasus tidak menggunakan helm, 95 penindakan, menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan, 1 penindakan, pengemudi dibawah umur (tidak memiliki SIM), 6 penindakan, kesemuanya 102 penindakan.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD Kota Gunungsitoli Tahun 2025 Resmi Dibuka

Kasat Lantas Polres Nias, AKP Sonahami Lase, S.H melalui WA menjelaskan, disamping melakukan penindakan, Satuan Lalu Lintas Polres Nias juga terus menyampaikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat pengguna arus Lalu Lintas, baik melalui spanduk, media elektronik dan cetak,” ungkapnya

“Kita jajaran Satlantas Polres Nias selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan arus Lalu Lintas di wilayah hukum Polres Nias untuk membawa dan melengkapi surat-surat kendaraan bermotornya sebelum berangkat dari rumah, baik roda 2, dan roda 4 serta tertib mematuhi rambu-rambu Lalu Lintas pada saat mengemudi demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ucap Sonahami Lase

Baca Juga :  Penjelasan Kakankemenag Kota Binjai Terkait Pemberitaan Pondok Pesantren kolo Saketi

Dari pantauan wartawan Operasi Patuh Toba 2024 masih minim kesadaran masyarakat dengan peraturan Lalu Lintas, banyak melakukan pelanggaran baik penggunaan helm SNI, kelengkapan surat-surat kendaraan, berboncengan lebih dari satu orang, knalpot brong dan pengendara di bawah umur.

Baca Juga :  Genjot Salurkan Kredit,BTN Gelar Akad Kredit Secara Massal

Petugas jajaran Satlantas Polres Nias tetap memberikan pelayanan humanis, kepada pelanggar dengan menerapkan 3S (Senyum, Salam, Sapa) dan memberikan arahan yang benar dalam berkendara untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *