Example floating
Example floating
Narkoba

GARUDA – SU Desak Kalapas Tanjungbalai Pindahkan Koko dan Dua Rekanannya ke Nusakambangan Dugaan Jaringan Narkoba 1 Kg

1
×

GARUDA – SU Desak Kalapas Tanjungbalai Pindahkan Koko dan Dua Rekanannya ke Nusakambangan Dugaan Jaringan Narkoba 1 Kg

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai  – Lensabidik.Com

Dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut-sebut berkaitan dengan Ami, yang diduga merupakan mantan anggota TNI, menjadi perhatian serius.

meminta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai segera mengambil langkah pengamanan dan memindahkan warga binaan berinisial Koko bersama dua orang rekannya ke Lapas Nusakambangan.

Diduga Ami Eks TNI akan memasukan narkotika jenis sabu kedalam lapas klas 2B Tanjungbalai dan menyusul informasi mengenai perkara narkotika seberat 1 kilogram yang disebut-sebut diperoleh dari Ami dan berkaitan dengan Koko bersama dua orang lainnya.

Baca Juga :  Polres Nias Selatan Dan TNI Bersama Bupati Nias Selatan Deklarasi  Penolakan Peredaran Narkoba 

Terkait perkembangan kasus H alias panjang, Kanit Satnarkoba Polres Asahan menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap Ami.

Sementara itu, KBO Satnarkoba Polres Tanjungbalai Situmorang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terkait perkara Koko bersama dua orang rekannya dalam kasus narkotika seberat 1 kilogram yang disebut diperoleh dari Ami.

Baca Juga :  FPM-SU Tantang Kapolrestabes Medan Jermal 15 Bukan Panggung Pencitraan

Atas perkembangan dan investigasi kami meminta pihak Lapas Kelas IIB Tanjungbalai tidak mengabaikan aspek keamanan dan segera melakukan pemeriksaan serta pengawasan terhadap warga binaan yang disebut dalam informasi tersebut.

Meminta Koko dan dua orang rekannya untuk segera dipindahkan ke Lapas Nusakambangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian risiko keamanan.

Baca Juga :  Tegas Berantas Premanisme, Polres Binjai Amankan Empat Terduga Pelaku Pungli

Permintaan tersebut mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur pemindahan narapidana untuk kepentingan keamanan, pembinaan, dan/atau proses peradilan.

“Jangan sampai Lapas dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkotika. meminta Kalapas segera mengambil langkah pencegahan demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga binaan lainnya

Penulis: Eka SartikaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *