Example floating
Example floating
Narkoba

Kanwil Kemenag Sumut dan BNN Sumut Tandatangani MoU Cegah Narkoba

6
×

Kanwil Kemenag Sumut dan BNN Sumut Tandatangani MoU Cegah Narkoba

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara di Aula BNNP Sumut, Jumat (4/9/2026). Kerja sama ini dilakukan sebagai langkah nyata untuk memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Hadir dalam forum penandatanganan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, Kepala BNN Sumatera Utara Brigjen Pol. Tatar Nugroho, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenagsu Syafrizal Bancin, dan Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Zulfan Efendi.

Kepala Kanwil Kemenag Sumut menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan beberapa waktu yang lalu di Kanwil Kemenag Sumut. Inisiatif BNN mengajak berbagai pihak untuk mencegah dan memberantas narkoba di Sumatera Utara menjadi terobosan yang luar biasa dan Kemenag Sumut dengan tangan terbuka dengan komitmen penuh mendukung langkah BNN tersebut.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag Sumut Pimpin Rakor PPID,Informasi Publik Harus Dapat Diakses Dengan Mudah

“Apresiasi kami sampaikan ke pada BNN Sumatera Utara. Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus bersama-sama. Kami siap untuk mendukung program dan tujuan BNN ini dengan tugas dan fungsi yang dilaksanakan Kementerian Agama Sumatera Utara tentunya,” ucap Kakanwil.

Kepala Kanwil Kemenag Sumut berkomitmen untuk melibatkan seluruh ASN termasuk guru dan para penyuluh agama sebagai modal kuat dalam mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat.

“Kita punya ribuan guru dan penyuluh agama yang tersebar sampai ke akar rumput. Ini modal besar kita untuk menyampaikan bahaya narkoba. Dengan kekuatan ini, semoga upaya bersama memberantas narkoba dapat terwujud,” tambahnya.

Baca Juga :  Kabag TU Kanwil Kemenag sumut M.Yunus MA,Sampaikan Tamu Allah Deberkasi Medan sudah 65,59% kembali ke Tanah Air

Kakanwil Kemenagsu juga memaparkan bagaimana program-program yang dijalankan Kementerian Agama di daerah berpengaruh signifikan dan berjalan dengan baik seperti program Kampung Moderasi Beragama dan Kampung Zakat. Dari sanalah Kakanwil Kemenagsu berpendapat bahwa kerja sama antara Kanwil Kemenag Sumut dan BNN Sumatera Utara bisa mendirikan kampung anti narkoba yang akan melibatkan penyuluh agama di daerah tersebut.

“Di Kemenag kita memiliki program Desa Moderasi Beragama dan Kampung Zakat. Dengan adanya kerja sama ini, kita bisa mengembangkan program membina Desa Anti Narkoba, di mana para penyuluh agama bisa menjadi pelita di tempat tersebut, menyampaikan kebaikan-kebaikan sebagai umat yang baik. Kita juga bisa melibatkan seluruh komponen desa,” ujarnya.

Kepala BNNP Sumut menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar kegiatan seremonial semata, melainkan bentuk komitmen bersama untuk mengatasi masalah narkoba yang berdampak sangat luas, mulai dari anak-anak hingga masyarakat di pelosok desa.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejatisu ciduk Buron Kasus Narkotika 355 Kg Di  Gayo Lues Aceh

“Persoalan narkoba tidak bisa diselesaikan oleh BNN semata. Ini adalah persoalan bersama yang memerlukan keterlibatan berbagai pihak, baik elemen hukum, pendidikan, masyarakat, keluarga, hingga tokoh agama. Sumber daya kami sangat terbatas, sehingga butuh kekuatan dari berbagai elemen,” tegasnya.

BNNP Sumut mengapresiasi Kanwil Kemenag Sumut yang memiliki peran strategis dalam pembentukan moral dan karakter masyarakat. Melalui kerja sama ini, BNN berharap nilai-nilai pencegahan narkoba dapat terintegrasi ke dalam sistem pendidikan, pembinaan karakter, serta kegiatan keagamaan di masyarakat. Kepala BNNP Sumut juga berharap Perjanjian Kerja Sama ini terus dilanjutkan dengan program-program yang memberikan dampak nyata di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *