Example floating
Example floating
Berita

Kolaborasi  Advokat PERADAN Sumut  Adv.Paulus P.Gulo.SH.MH  Dan Mantan Jaksa Adv.Jovi Andrea Bachtiar SH,Siap  Mendampingi  Masyarakat Yang Terzalimi  

3
×

Kolaborasi  Advokat PERADAN Sumut  Adv.Paulus P.Gulo.SH.MH  Dan Mantan Jaksa Adv.Jovi Andrea Bachtiar SH,Siap  Mendampingi  Masyarakat Yang Terzalimi  

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Dunia advokat bukan semata-mata tentang profesi, ruang sidang, ataupun kepentingan materi. Advokat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap orang memperoleh pendampingan hukum yang layak ketika berhadapan dengan persoalan hukum dan ketika hak-haknya merasa terabaikan.

Semangat tersebut menjadi dasar kolaborasi Adv. Paulus Peringatan Gulo, SH.MH.C.Md.C.Vapol.C.Neg.CPC,  dan Ketua Umum PERADAN Sumatera Utara, bersama Adv. Jovi Andrea Backtiar, SH. Keduanya berkomitmen untuk mengabdikan pengetahuan dan pengalaman hukum dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi ketidakadilan maupun dugaan tindakan sewenang-wenang.

DUA ADVOKAT, SATU KOMITMEN: HUKUM HARUS BERPIHAK PADA KEADILAN

Adv. Paulus PG SH MH dikenal aktif dalam kegiatan advokasi, pengawasan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta pengembangan profesi advokat di Sumatera Utara. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PERADAN Sumut, Paulus juga mendorong penguatan organisasi advokat melalui pendidikan, kaderisasi, serta peningkatan profesionalisme para advokat.

Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjangnya dalam melihat persoalan hukum bukan hanya dari perspektif norma tertulis, tetapi juga dari realitas masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.

Bagi Paulus, ” hukum tidak boleh hanya tajam kepada mereka yang lemah, sementara mereka yang memiliki kekuasaan dan sumber daya dapat menghindari pertanggungjawaban hukum.” Karena itu, advokasi harus dilakukan secara profesional, berbasis bukti, serta tetap berpegang pada hukum dan kode etik profesi.

Baca Juga :  Iham Panggabean Ketua HMI Medan Bidang Demokrasi Dan Politik, Polemik Yang Menyeret Nama Bapak Harli Siregar, Jangan Membangun Narasi   Asumsi Publik Dan Harus  Tempatkan Secara Proposional 

Sementara itu, Adv. Jovi Andrea Backtiar, SH. hadir sebagai advokat yang memiliki semangat untuk mengembangkan profesi hukum sekaligus memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum.

Kolaborasi keduanya diharapkan menjadi kekuatan baru dalam memberikan pendampingan hukum secara serius, khususnya terhadap masyarakat yang merasa hak-haknya dilanggar, mengalami perlakuan tidak adil, ataupun menghadapi persoalan hukum yang membutuhkan pendampingan profesional.

TIDAK BOLEH ADA KEADILAN YANG HANYA MILIK MEREKA YANG MAMPU

Kolaborasi Paulus PG dan Jovi Andrea berangkat dari satu prinsip sederhana: keadilan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya dapat diperoleh oleh mereka yang memiliki kekuatan finansial dan kekuasaan.

Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum berhak mengetahui hak-haknya. Mereka berhak mendapatkan pendampingan. Dan mereka berhak memperoleh proses hukum yang objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, pendampingan hukum bukan berarti membenarkan setiap tindakan klien. Seorang advokat justru harus mampu berdiri secara profesional, menguji fakta, menilai bukti, serta memastikan setiap langkah hukum ditempuh melalui mekanisme yang sah.

Advokasi bukan membela kesalahan. Advokasi adalah memastikan hukum bekerja secara adil.

PERADAN SUMUT MENDORONG ADVOKAT HADIR DI TENGAH MASYARAKAT

Baca Juga :  Bupati Nias Utara Hadiri Pembukaan Munas VI Apkasi Se-Indonesia

Sebagai Ketua Umum PERADAN Sumut, Paulus PG menegaskan bahwa organisasi advokat harus mempunyai keberanian untuk hadir ketika masyarakat membutuhkan pendampingan hukum.

Menurutnya, organisasi advokat tidak boleh berhenti pada kegiatan administratif dan seremonial. Lebih dari itu, organisasi harus mampu melahirkan advokat yang mempunyai integritas, kompetensi, keberanian, dan kepedulian sosial.

Kolaborasi dengan Adv. Jovi Andrea Backtiar menjadi bagian dari semangat tersebut: memperkuat jejaring sesama advokat untuk memberikan pendampingan yang profesional sekaligus menjadikan hukum sebagai instrumen perlindungan masyarakat.

MEMBELA HAK, MELAWAN KESEWENANG-WENANGAN DENGAN HUKUM

Paulus PG dan Jovi Andrea sepakat bahwa setiap dugaan ketidakadilan harus dihadapi melalui argumentasi hukum, fakta, bukti, dan prosedur yang benar.

Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan. Tidak boleh ada proses hukum yang dilakukan tanpa dasar. Dan tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan haknya hanya karena tidak memiliki kemampuan untuk memperjuangkannya.

Karena itu, kolaborasi ini bukan sekadar pertemuan dua orang advokat, melainkan sebuah komitmen untuk memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan.

“Ilmu hukum harus diabdikan untuk kemanusiaan. Advokat harus hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan, bukan hanya ketika perkara tersebut memiliki nilai materi.”

TENTANG PAULUS PERINGATAN GULO SH. MH

Baca Juga :  Hari Pertama Program MBG di MIN Toba Samosir Disambut Antusias Siswa

Adv. Paulus Peringatan Gulo, SH., MH., CMd., Cvapol., CNeg., CPC merupakan advokat dan Ketua Umum PERADAN Sumatera Utara. Selain menjalankan profesi hukum, Paulus aktif dalam kegiatan advokasi masyarakat, organisasi, pengawasan publik, serta pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.

Perjalanan tersebut membentuk perspektif bahwa profesi advokat harus dijalankan dengan keberanian, integritas, profesionalisme, dan keberpihakan terhadap prinsip keadilan.

TENTANG JOVI ANDREA BACKTIAR SH

Adv. Jovi Andrea Backtiar, SH. merupakan advokat yang memiliki komitmen dalam menjalankan profesi hukum dan memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Kolaborasinya bersama Paulus PG menjadi bagian dari upaya membangun kerja sama profesional antar sesama advokat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum secara objektif, terukur, dan berdasarkan hukum yang berlaku.

PENUTUP

Kolaborasi Adv. Paulus PG SH MH dan Adv. Jovi Andrea Backtiar SH menjadi gambaran bahwa profesi advokat memiliki dimensi pengabdian yang jauh lebih luas daripada sekadar memenangkan perkara.

Ketika masyarakat terzalimi, advokat harus hadir.

Ketika hak masyarakat diabaikan, advokat harus bersuara.

Ketika terjadi dugaan kesewenang-wenangan, advokat harus menguji dan melawannya melalui jalur hukum.

Sebab hukum bukan alat untuk menakut-nakuti rakyat. Hukum adalah instrumen untuk memastikan setiap manusia mendapatkan perlakuan yang adil dan bermartabat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *