Example floating
Example floating
Berita

AMANAT UU POLRI VS REALITAS PENEGAKAN HUKUM: REFLEKSI 80 TAHUN BHAYANGKARA

3
×

AMANAT UU POLRI VS REALITAS PENEGAKAN HUKUM: REFLEKSI 80 TAHUN BHAYANGKARA

Sebarkan artikel ini

Oleh :Paulus PG.SH.MH.C.md. C.Vapol,C.Neg.C.PC

Medan – Lensabidik.Com

Delapan puluh tahun usia Kepolisian Negara Republik Indonesia bukanlah usia yang muda. Delapan dekade perjalanan institusi ini seharusnya menjadi refleksi atas sejauh mana amanat reformasi kepolisian telah diwujudkan dalam praktik penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Amanat tersebut menempatkan Polri sebagai garda terdepan dalam menghadirkan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial, ekonomi, maupun kedudukan politik.

Namun, realitas yang dihadapi masyarakat masih menyisakan berbagai pertanyaan. Tidak sedikit perkara yang berjalan lambat, berlarut-larut, bahkan terkesan mandek tanpa kepastian hukum yang jelas. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan dan melahirkan persepsi negatif di tengah masyarakat, khususnya para pencari keadilan yang berharap negara hadir melalui aparat penegak hukumnya.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag Sumut: Layanan Pendidikan Harus Inovatif dan Transformatif, Dalam Pertemuan Stakeholder Pendidikan Sumut

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas. Di sisi lain, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana juga mengamanatkan agar setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Baca Juga :  Sisihkan Sebahagian Rejeki Kita Di Bulan Suci Ramadhan" Ucap Briptu Wahyu Sinaga kepada Para Tahanan,Memberikan Takjil

Oleh karena itu, peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tidak boleh hanya menjadi seremoni tahunan yang dipenuhi slogan dan pencitraan. Momentum ini harus menjadi titik evaluasi menyeluruh terhadap kinerja institusi, termasuk keberanian membersihkan oknum-oknum yang mencederai marwah kepolisian dan merusak kepercayaan publik.

Reformasi Polri tidak cukup diwujudkan melalui perubahan struktur dan regulasi semata. Reformasi harus terlihat dalam tindakan nyata, terutama dalam pengungkapan perkara, pelayanan kepada masyarakat, serta keberanian menindak anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Sebab, kepercayaan publik tidak lahir dari pidato atau baliho, melainkan dari keadilan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Pada usia ke-80 tahun ini, Polri menghadapi tantangan besar untuk membuktikan bahwa institusi tersebut tetap berdiri di atas prinsip supremasi hukum, bukan di bawah bayang-bayang kepentingan tertentu. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil, cepat, dan tidak tebang pilih.

Baca Juga :  Kades Menyerahkan Data Warga Bukan Ke Kadus Namun Kepada Oknum BPKP Ada Apa.? "

Jika amanat reformasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan dijalankan secara konsisten, maka Hari Bhayangkara ke-80 dapat menjadi tonggak kebangkitan institusi Polri menuju lembaga yang semakin profesional dan dipercaya masyarakat. Namun jika berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan publik terus dibiarkan, maka usia 80 tahun hanya akan menjadi angka tanpa makna bagi para pencari keadilan.

Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang terabaikan. Dan negara tidak boleh membiarkan para pencari keadilan menunggu tanpa kepastian.

Penulis: PPG Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *