Example floating
Example floating
Berita

BPN Sumut Jalin Kerja Sama Dengan Kejatisu Dalam kerja Sama Koordinasi  Permasalahan Hukum Perdata

7
×

BPN Sumut Jalin Kerja Sama Dengan Kejatisu Dalam kerja Sama Koordinasi  Permasalahan Hukum Perdata

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Medan – Lensabidik.Com

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor wilayah provinsi Sumatera Utara menjalin kerjasama strategis khususnya dalam rangka koordinasi penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(23/06/26)

Koordinasi dan jalinan kerjasama itu dituangkan dalam wujud Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kelembagaan antara BPN Wilayah Sumatera Utara dengan jajaran Kejati Sumatera Utara yang digelar di Aula Cipta Kerta lantai III Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan pada Selasa tanggal 23 Juni 2026.

Baca Juga :  Polisi Saweu Sikula: Edukasi Operasi Patuh Seulawah 2025 .Siswa MAN Lhokseumawe

Penandatangan dan dokumen perjanjian kerjasama itu dilakukan langsung Kajati Sumatera Utara Muhibuddin dan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Nugraha.

Selain pimpinan kedua institusi tersebut, turut hadir mendampingi dan menyaksikan dari jajaran Kejati Sumatera Utara Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Nur Handayani, SH.,MH, Asisten Intelijen Irfan Wibowo, SH.,MH, Asisten Pembinaan Herlina Setyorini, SH.,MH, para pejabat struktural dan Koordinator hingga Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Sumut adakan Gerakan Sumut Menanam

Sementara itu dari jajaran BPN turut dihadiri Kabag Tata Usaha Erni Aprida Hasibuan, S.E., M.M, Riza Fauzi, S.T. – Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Reza Andrian Fachri, S.H., M.H, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Khoirun Nisak, S.H., M.H, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Denny Ardian Lubis, S.SiT., M.H hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Mahyu Danil, S.S.T., M.H., QRMP, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Rivaldi, S.SiT., M.M dan Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat Aderina Lubis, S.E., M.Si serta pejabat terkait.

Baca Juga :  SAMBUT HARI NATAL 2025, KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA GELAR DONOR DARAH DAN CEK KESEHATAN GRATIS

Penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) itu dilakukan sebagai wujud peran aktif Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mendukung dan memberikan kepastian hukum dalam rangka penataan atau pengelolaan tanah demi kepentingan umum dan pembangunan sehingga dapat mendukung penuh kelancaran tugas dan fungsi kelembagaan bagi Badan pertanahan nasional khususnya kantor Wilayah Sumatera Utara.

Penulis: UdinsEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *