Example floating
Example floating
Berita

Kejatisu Muhibuddin SH.MH Dan Asisten Pema Kejatisu Ronald H.Bakarra.SH.MH Mengikuti Zoom Virtual Penyerahan Hasil Lelang Barang Rampasan Negara Oleh Kejagung RI 

7
×

Kejatisu Muhibuddin SH.MH Dan Asisten Pema Kejatisu Ronald H.Bakarra.SH.MH Mengikuti Zoom Virtual Penyerahan Hasil Lelang Barang Rampasan Negara Oleh Kejagung RI 

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Medan – Lensabidik.Com

Bertempat di Aula Cipta Kerta Lantai III, melalui sambungan zoom (virtual), Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH didampingi Asisten Pemulihan Aset Ronald H Bakkara, SH.,MH bersama para Pejabat Struktural dan staf Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut menyaksikan kegiatan penyerahan uang hasil lelang barang rampasan negara yang dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan R.I Dr.Purbaya Yudhi Sadewa yang berlangsung di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan R.I di Jakarta pada hari Selasa 15 Juni 2026.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Gunungsitoli Paparkan Penjelasan RPJMD 2025–2029 

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil lelang aset yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) dengan Total nilai aset yang diperoleh mencapai Rp1,029 (1.029.874.376.628) tersebut merupakan hasil kerja keras dan upaya maksimal Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan pemulihan asset (BPA) melalui kegiatan BPA Fair beberapa waktu lalu melalui berbagai mekanisme, mulai dari lelang aset, penelusuran aset terpidana korupsi, hingga pelacakan aset berupa tanah dan bangunan.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Hadiri Upacara Ziarah Peringatan Hari Pahlawan Ke-79.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengatakan *”Hari ini akan diserahkan kepada Pak Menteri Keuangan dana yang disetorkan sebagai PNBP yang berasal dari sejumlah sumber pemulihan aset yang telah berhasil dilakukan oleh BPA Kejagung”* ujarnya.

Dari data yang diperoleh bahwa salah satu komponen terbesar berasal dari hasil lelang dalam kegiatan BPA Fair 2026 yang mencapai Rp 978.191.839.628 atau sekitar Rp 978,1 miliar, selain itu, Kejaksaan Agung juga berhasil melakukan penelusuran dan pemulihan aset berupa bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 30.998.000.000 atau sekitar Rp 30,9 miliar.

Baca Juga :  Nama Prabowo Disenggol, GERINDRA dan GEKIRA Sumut Klarifikasi Persoalan Chappel ke USU

Kemudian terdapat hasil penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi dan kredit macet Bank Bapindo milik terpidana Eddy Tansil juga turut masuk dalam penyerahan tersebut dengan total nilai aset yang berhasil dipulihkan dari kasus tersebut mencapai Rp 51.682.537.000 atau sekitar Rp 51,6 miliar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *