Example floating
Example floating
Berita

Saling Lapor Oknum Anggota Polri Bersama Ibu Kandungnya Kini Sedang Dalam Proses Satreskrim Polres Binjai

5
×

Saling Lapor Oknum Anggota Polri Bersama Ibu Kandungnya Kini Sedang Dalam Proses Satreskrim Polres Binjai

Sebarkan artikel ini

Binjai- Lensa Bidik.Com

Permasalahan pelapor anggota Polri an.Sandran Ginting yang dikeroyok oleh adik kandungnya sendiri tapi sandran sebagai korban di kasus pengeroyokan juga melaporkan ibu kandungnya sendiri yang sedang stroke dengan kasus yang lain muncul isu anggota Polri sebagai malin kundang yang dianggap dari pihak keluarga tidak ada hati melaporkan ibu kandungnya sendiri dengan LP penggelapan

Dalam prosesnya penanganan LP Pengeroyokan telah ditetapkan tersangka adik kandungnya sendiri bersama keluarganya, saat dipanggil sebagai TSK kooperatif sehingga tidak dilakukan penangkapan dan penahanan namun proses hukum tetap berjalan.

Baca Juga :  Direktur Investigasi Siber Coruption Watch (SCW) Bung Ahmad Daulay minta Kejatisu Usut Proyek PUPR Sumut di Sifahando Nias Utara Berbiaya Rp6,6 Miliar Yang Sudah Kopak Kapik.

Isu yang beredar di pihak sandran melalui pengacaranya dianggap tangkap lepas, padahal Tidak ada yang ditangkap dan tidak ada yang ditahan karena penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap terduga Tersangka yang kooperatif dipanggil oleh penyidik dan hasil gelar perkara tidak perlu dilakukan penahanan., terang Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si.

Baca Juga :  Walikota & Wakil Terima Audiensi Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI TBA

“Perlu kami luruskan bahwa Istilah tangkap lepas tidak tepat digunakan dalam perkara ini, karena penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap tersangka yang hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Penentuan perlu atau tidaknya penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai KUHAP, serta bukan berarti perkara dihentikan. Proses hukum tetap berjalan.”tidak ada tindakan tangkap lepas terhadap tersangka dalam perkara tersebut. Para pelaku Hubungan dengan korban pun masih adik kandung langsung dari pelapor/korban.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Gandeng Akademisi Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan tetap berjalan hingga berkas perkara dapat diproses sesuai prosedur.” tegas kasat Reskrim.

Penulis: ALFINEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *