Medan – Lensabidik.Com
Pasca pelaksanaan Aksi Jilid I di depan Mapolda Sumatera Utara yang menuntut evaluasi terhadap kinerja Kapolres Nias, Kasat Reskrim Polres Nias, serta jajaran penyidik, Dewan Persatuan Pemuda Nias (DPPPN) menyatakan akan melanjutkan konsolidasi dan menggelar Aksi Jilid II pada pekan depan.
Ketua dan peserta aksi menilai masih terdapat sejumlah kasus yang menjadi perhatian serius publik namun hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum yang memadai kepada masyarakat. Beberapa kasus yang akan menjadi fokus tuntutan antara lain kasus kematian siswi SMK di Kabupaten Nias Utara, kasus kematian mahasiswa di Pantai Hoya tahun 2021, dugaan keterlibatan oknum dalam kasus kebakaran Kantor Camat Gunungsitoli, serta berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang menjadi perhatian masyarakat.
DPPPN menilai bahwa aparat penegak hukum wajib memberikan informasi yang transparan dan akuntabel terhadap perkembangan penanganan perkara-perkara tersebut. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan telah dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
Selain itu, DPPPN mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polres Nias apabila ditemukan adanya keterlambatan, ketidakprofesionalan, atau pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.
Tuntutan ini sejalan dengan amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
DPPPN juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum yang adil.
Melalui Aksi Jilid II, DPPPN mengajak seluruh elemen masyarakat Kepulauan Nias yang berada di Kota Medan dan sekitarnya untuk bersama-sama menyuarakan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Aksi ini bukan ditujukan untuk melemahkan institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami meminta Kapolda Sumatera Utara menunjukkan ketegasan dalam melakukan evaluasi terhadap setiap personel yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar narasi dan pencitraan,” tegas DPPPN.













