Example floating
Example floating
Berita

Dari Korupsi ke Komersialisasi? HMI Medan Minta Aparat Usut Pemanfaatan Aset PT KAI

143
×

Dari Korupsi ke Komersialisasi? HMI Medan Minta Aparat Usut Pemanfaatan Aset PT KAI

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Ketua HMI Cabang Medan Bidang Politik, Demokrasi dan Pemerintahan, Ilham Panggabean, menegaskan bahwa polemik pengelolaan aset milik PT Kereta Api Indonesia di Kota Medan harus segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Aset yang sebelumnya telah diselamatkan melalui proses hukum, kini kembali menjadi sorotan karena munculnya dugaan pemanfaatan untuk kepentingan komersil yang belum sepenuhnya jelas dari sisi legalitas, perizinan, dan transparansinya.

Ia menyampaikan bahwa kondisi ini patut dipertanyakan secara terbuka. Di satu sisi, langkah penegakan hukum oleh Harli Siregar dan Ridwan Sujana Angsar beserta jajaran dalam mengembalikan aset negara patut diapresiasi. Namun di sisi lain, muncul dugaan pembangunan dan alih fungsi bangunan yang belum dijelaskan secara terang kepada publik, termasuk terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mekanisme kerja sama yang digunakan.

Baca Juga :  Forum Konsultasi Publik Ranwal RPJPD Kota Gunungsitoli Tahun 2025-2045 Resmi Dibuka

Untuk itu, HMI Cabang Medan secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Medan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Badan Pemeriksa Keuangan agar segera melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap seluruh proses pemanfaatan aset tersebut. Pemeriksaan diharapkan difokuskan pada aspek perizinan, skema kerja sama, serta potensi kerugian negara yang mungkin timbul.

Baca Juga :  Kabid Penerimaan Dan Pemberangkatan calhaj Embarkasi Medan Ilyas Siregar, Jemaah Haji Technical Landing Dikembalikan ke Embarkasi Solo

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjawab keresahan publik terkait transparansi dan akuntabilitas. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan kejanggalan, maka sudah sepatutnya ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkot Tanjungbalai Monitoring Harga Sembako di Sejumlah Pasar Jelang Ramadhan 1446 H

Ia menegaskan bahwa sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tanggung jawab moral dalam mengawal kepentingan publik. HMI Cabang Medan tidak bermaksud menuduh pihak tertentu, namun mendorong agar persoalan ini ditangani secara objektif, transparan, dan profesional oleh aparat penegak hukum.

Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat kejelasan, maka HMI Cabang Medan akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk aksi demonstrasi, sebagai bentuk kepedulian terhadap penyelamatan dan pengelolaan aset negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *