Example floating
Example floating

Restoratve Justice Kejakaaan

Dr.Harli Siregar Kembali Setujui Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Pacar Yang Berujung Proses Hukum Di Kejari Simalungun

16
×

Dr.Harli Siregar Kembali Setujui Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Pacar Yang Berujung Proses Hukum Di Kejari Simalungun

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Simalungun setelah melalui ekspose yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum kepada Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum dan jajaran.09/02/26)

Saat menerima pemaparan, Kajati dengan didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH.,MH, Aspidum Jurist Preciselly, SH.,MH serta para Kepala Seksi bidang Pidana Umum menyatakan perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan pendekatan Restoratif Justice.

 

Dari kronologi singkat, diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 05 Desember 2025 sekira pukul 23.30 WIB, tersangka Dodi Alfensus Simatupang berbincang dengan kekasihnya di salah satu kamar pada rumah milik tersangka, diduga karena cemburu tersangka kemudian emosi terhadap korban Yenny Gegiola Sinaga hingga melakukan penganiayaan. Akibat perbuatannya tersangka dilaporkan kepada pihak kepolisian dan terhadapnya dijerat dengan melanggar pasal Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Subsidair Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Baca Juga :  Penumpang Yang Menjadi Korban Kelalaian Pengendara Memaafkan Secara Tulus, Akhirnya Pengemudi Mobil Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Melalui Restoratif Justice Di Kejaksaan

Alasan penerapan restorative justice, bahwa tersangka dan korban adalah sepasang kekasih dan telah berjanji akan melangsungkan pernikahan, bahwa kemudian korban didampingi keluarganya telah menerima permohonan maaf tersangka serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian tokoh masyarakat diwakili Kepala Lingkungan menginginkan perkara tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice sehingga tidak menimbulkan dampak negative dikemudian hari khususnya antara kedua belah pihak keluarga.

Baca Juga :  Perkara Penganiayaan Di “Hentikan” Oleh Jaksa, Kok Bisa...??

Setelah penetapan penghentian penanganan perkara tersebut, Kajati Sumatera Utara mengungkapkan bahwa dengan pendekatan keadilan restoratif, Jaksa hadir bersama ditengah masyarakat untuk menghapuskan perselisihan sehingga setelah ini diharapkan dapat lebih mempererat hubungan baik yang sebelumnya telah terjalin, *”Penegakan hukum tidak semata mata untuk menghukum dan memenjarakan seseorang, tetapi penegakan hukum itu sendiri harus dapat memberikan manfaat dan menguatkan hubungan sosial yang baik ditengah masyarakat, sehingga masyarakat itu nantinya dapat terhindar dari konflik akibat dendam berkepanjangan”*, tegas Kajati.

Baca Juga :  Kajatisu Sumut Setujui RJ Dalam Kasus Penganiayaan di Simalungun

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi mengungkapkan *”penerapan keadilan restoratif ini merupakan wujud hadirnya hukum yang bermanfaat bagi keberlangsungan hubungan sosial di masyarakat, ini sejalan dengan tujuan baik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan R.I No.15 Tahun 2020 yang dikuatkan dengan hadirnya KUHP baru yang telah berlaku saat ini”* timpal Rizaldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *