Medan -Lensabidik.Com
Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menuai polemik. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini diduga bukan sekadar upaya peningkatan sarana prasarana, melainkan berpotensi menjadi rangkaian proyek berulang yang berujung pada pemborosan uang negara.
Lokasi pembangunan gedung baru Kejati Sumut sebelumnya telah digunakan untuk proyek pembuatan area parkir dan landscape yang dilaksanakan oleh Biro Umum pada tahun 2023 dengan anggaran mencapai Rp4,3 miliar. Proyek tersebut telah selesai dan sempat dimanfaatkan, namun hanya dalam kurun waktu sekitar satu tahun.
Ironisnya, pada Februari 2024, Biro Umum kembali melaksanakan seleksi jasa konsultansi perencanaan pembangunan gedung kantor Kejati Sumut. Tak lama berselang, pada Mei 2024, fasilitas parkir dan landscape yang baru selesai tersebut justru dibongkar untuk memberi ruang bagi proyek pembangunan gedung yang saat ini tengah dikerjakan.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana perencanaan pembangunan dilakukan, sehingga fasilitas yang baru selesai dan masih layak pakai harus dibongkar dalam waktu singkat? Di mana letak efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara?
Lebih jauh, manfaat pembangunan gedung Kejati Sumut hingga kini belum dapat dirasakan. Di lapangan, proyek tersebut baru sebatas struktur bangunan, sehingga belum bisa difungsikan untuk pelayanan maupun aktivitas kelembagaan.
Sejak proses tender hingga penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), proyek ini kerap menuai kritik. Dugaan persekongkolan tender mencuat, diperparah dengan kondisi lokasi proyek yang masih menyisakan puing-puing bekisting dan material berserakan, meski pekerjaan diklaim telah mencapai 100 persen.
Pemerhati layanan publik bung Paulus Peringatan Gulo SH.MH, dan juga penasehat LBH DPD KNPI sumut yang pernah meninjau langsung lokasi proyek, menyatakan bahwa pembangunan Gedung Kejati Sumut belum dapat dinyatakan selesai. Menurutnya, masih terdapat sejumlah item pekerjaan yang belum tuntas, antara lain water proofing lantai, pekerjaan plumbing, serta dugaan belum dilaksanakannya commissioning test pada sistem perpipaan dan lainnya.
“Kalau melihat kondisi di lapangan, sangat sulit mengatakan proyek ini sudah selesai 100 persen,” ujarnya.
Kejanggalan lainnya adalah ketidakjelasan sumber anggaran untuk kelanjutan pembangunan gedung tersebut. Hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan transparan terkait pendanaan tahap berikutnya.
Sorotan juga datang dari LBH KNPI sumut bung Hasibuan yang menyindir, “Sudah buat masalah di Kota Medan, buat masalah lagi di Sumut,” sebuah pernyataan yang mencerminkan kekecewaan atas pola pembangunan yang dinilai bermasalah.
Rangkaian peristiwa ini memperkuat dugaan bahwa penganggaran pembangunan Gedung Kejati Sumut tidak selaras dengan program jangka pendek maupun jangka menengah. Alih-alih menghadirkan manfaat nyata, proyek ini justru terkesan menghamburkan uang negara dan menambah daftar pekerjaan yang minim perencanaan matang.
Namun saat media mengkonfirmasi kepada Kasipenkum Kejatisu Rizaldi pada tanggal 26 Januari pukul 19.25 Wib di No HP 0852 – 7092 – XXXX sampai hari ini 09/02/2026 juga belum di balasnya, hingga naik ke dapur redaksi.














