Example floating
Example floating
Berita

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2025

394
×

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan APBD 2025

Sebarkan artikel ini

Gunungsitoli -Lensabidik.Com

Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., bersama Wakil Wali Kota Gunungsitoli Martinus Lase, S.H menghadiri sekaligus mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan DPRD Kota Gunungsitoli tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025, Senin (22/09/2025).

Baca Juga :  Terkait Pemberitaan Media Online, Bukan Villa Pribadi Kajati Tapi Rumah Tempat Tinggal Penjaga Pesantren

‎Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme penyusunan perubahan APBD yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia juga mengapresiasi kerja sama DPRD Kota Gunungsitoli yang telah memberikan perhatian, dukungan, serta partisipasi aktif dalam seluruh tahapan pembahasan.

‎Wali Kota menjelaskan, substansi kebijakan perubahan APBD 2025 yang disepakati mencakup lima hal pokok, yakni:

Baca Juga :  Sekretaris PPIH Debarkasi Sumut Dr.H.Zulfan Efendi, Sampaikan Alhamdulillah, Judda Kamil Juni Akhirnya Bisa Pulang ke Makassar

1. ‎Penyelarasan proyeksi pendapatan daerah berdasarkan asumsi dan regulasi yang berlaku.

2. ‎Penyelarasan program/kegiatan kebijakan pemerintah tingkat pusat, provinsi, dan daerah sesuai petunjuk teknis pelaksanaan.

3. ‎Pemenuhan alokasi mandatory spending, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dana desa (ADD), sarana-prasarana kesehatan, serta digitalisasi layanan kesehatan.

4. ‎Pemenuhan kebutuhan belanja prioritas pembangunan berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.

5. ‎Pemanfaatan SILPA tahun anggaran sebelumnya yang diarahkan sesuai peruntukannya.

Baca Juga :  Bupati Nias Hadiri Kegiatan BBGRM

‎Mengakhiri sambutannya, Wali Kota berharap nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS tersebut dapat menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025.

‎Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, para Staf Ahli, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *