Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Gawat! Memakai Baju Tahanan Tipikor, Oscar Sebayang Terdakwa Pelaku Penganiayaan Wartawan Digiring Ke Penjara

349
×

Gawat! Memakai Baju Tahanan Tipikor, Oscar Sebayang Terdakwa Pelaku Penganiayaan Wartawan Digiring Ke Penjara

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Oscar Sebayang alias Oscar Pindo Sebayang terdakwa pelaku penganiayaan wartawan kembali disidangkan di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 wib.

Terdakwa Oscar diduga sangat berkuasa di Pengadilan, dan terkesan di istimewakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari pada tahanan yang lainnya, Oscar terlihat sudah berada di ruangan sidang cakra 8 jauh sebelum persidangan perkara penganiayaan wartawan dalam agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dirinya dimulai.

Bahkan pada saat sidang tertutup untuk perkara lain dalam perkara dugaan gugatan perceraian, Oscar tetap berada diruang persidangan cakra 8 tanpa memakai baju tahanan, sementara masyarakat dan Jaksa bahkan pihak penggugat yang berada di ruangan persidangan dipersilahkan keluar karena sidang tidak dibuka untuk umum.

Saksi yang dihadirkan untuk meringankan Oscar saat hendak di periksa Majelis tidak bisa menunjukan identitasnya saat diruangan persidangan, saksi tersebut diduga tidak jujur dalam memberikan keterangan, dimana dia menjelaskan bahwa saudara Leo yang duluan marah marah dan memukul meja. mendengar hal tersebut Majelis yang memimpin persidangan langsung memanggil Korban Leo Sembiring yang hadir di persidangan dan menyuruh duduk di samping saksi.

Baca Juga :  Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Di Tahan Kejatisu Dalam Kasus Tipikor Pengadaan APD Covid 19 Anggaran 2020 

Majelis kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kepada Saudara Leo yang menjadi korban dalam perkara tersebut. Leo dengan tegas menjawab bahwa dirinya keberatan dan mengatakan tidak benar. dikatakan marah marah saat datang menemui Oscar, Leo juga mengatakan hal tersebut tidak lah benar.

Usai pemeriksaan saksi, Majelis mengatakan bahwa sidang akan ditunda dan dilanjutkan dalam agenda pembacaan tuntutan pada hari Selasa, 1 Agustus 2025.

Saat terdakwa Oscar Pindo Sebayang digiring dari ruang persidangan menuju sel tahanan sementara di belakang Pengadilan Negeri Medan, terlihat hal yang aneh dengan rompi yang digunakan Oscar. Oscar menggunakan rompi warna merah yang tertulis Tahanan Tipikor sementara Oscar baru selesai disidangkan dalam perkara penganiayaan wartawan.

Baca Juga :  Sempat Ditahan, 3 Terperiksa Kasus Narkoba di Polres Belawan Melenggang Bebas, M. Suhaji SH : Tak Bisa Buktikan atau Terperiksa Lihai..?

Leo Sembiring wartawan yang menjadi korban penganiayaan meminta JPU agar tidak terpengaruh dengan apa pun yang dapat meringankan tuntutan terdakwa. JPU harus tetap professional dan menuntut terdakwa Oscar dengan maksimal dan sangat berat.

“Saya juga berharap dan memohon kepada Majelis yang nantinya memvonis terdakwa dengan hukuman yang berat dan sangat maksimal. Saya juga memohon agar Majelis hakim mengabulkan permintaan saya ini, saya ingin mengajukan permohonan restitusi, kerugian saya selama menjalani perawatan dirumah sakit dan biaya lainnya. dan jika diperbolehkan saya ingin mengajukan permohonan restitusi dan biaya lainnya tersebut melalui pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  JPU Pidmil Kejati Sumut dan Otmilti I Medan Tuntut 18 Tahun 6 Bulan Penjara Tiga Terdakwa Korupsi Eradikasi Kerugian Rp. 52 M.

Sementara itu, Seorang wartawan yang hadir di persidangan mengaku heran kenapa setiap kali persidangan terdakwa selalu diberikan keistimewaan dari pada tahanan yang lainnya.

“Setiap kali sidang kami pantau dia sudah di dalam ruangan persidangan cakra 8, kenapa dia seperti diistimewakan, atau jangan jangan ini sudah menjadi pesanan oknum tertentu, tolong lah bersikap adil dan jangan pilih kasih dalam proses penegakan hukum. Saya juga berharap supaya Jpu menuntut terdakwa dengan maksimal. Karena jika dia dituntut dengan rendah maka hal tersebut tidak lah mencerminkan keadilan. Pelaku mengaku sampai sekarang masi trauma atas kejadian yang menimpanya dan saya berharap Majelis yang memimpin persidangan juga memberikan vonis yang sesuai dengan Undang Undang di Republik Indonesia dan tolonglah Majelis memberikan hukuman yang maksimal terhadap terdakwa,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *