Example floating
Example floating

Hukum & Kriminal

Mantap! Polda Sumut Berhasil Mengungkap Pelaku Penipuan Scam Yang Beraksi Dari Dalam Penjara di Medan

48
×

Mantap! Polda Sumut Berhasil Mengungkap Pelaku Penipuan Scam Yang Beraksi Dari Dalam Penjara di Medan

Sebarkan artikel ini

Medan – Lensabidik.Com

Kerja keras Direktorat Reserse Siber Polda Sumut yang nahkodai oleh Kombes Pol Doni Satrya Sembiring,SIK,SH,MSi patut diacungi jempol, pasalnya direktorat yang dipimpinnya berhasil mengungkap sebuah kasus Scam yang sangat menyita perhatian public khususnya di Kota Medan.

Dimana berkat kerja sama pihaknya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Lapas Kelas I Medan, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut berhasil mengungkap komplotan penipuan atau yang sering disebut dengan Scam atau scaming yang beraksi dari dalam Lapas Kelas I Medan.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring,SIK,SH,MSi saat membuka acara konferensi press menjelaskan bahwa pihaknya sangat berterimakasih kepada Bapak Rizal Rahmadani (Deputi komisioner pengawasan prilaku pelaku usaha jasa keuangan dan perlindungan konsumen OJK RI) Sekaligus ketua Satgas Pasti, Bapak Khoirul Muttaqien Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara dan Bapak Drs Yudi Suseno,Bc,Ip.,Spd,M.Si (Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut) yang begitu besar jasanya membantu mengungkap pelaku Scam.

Baca Juga :  Pengedar Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Deli Indah Deli Serdang Diciduk Dit Narkoba Polda Sumut, Masyarakat : Usut Sampai Akar Akarnya Pak Kapolda
Oplus_16908288

“Kami berhasil mengungkap kasus penipuan yang dialami Bapak Dr.Rahmat Shah, yang merupakan ayah dari Raline Shah, Raline Shah merupakan seorang aktris yang juga merupakan Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Kami sampaikan secara garis besar bahwa ini merupakan kejahatan scam dengan memanipulasi data,” kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Doni Satria Sembiring saat konferensi pers di Polda Sumut, Medan, Rabu (15/10).

Aksi penipuan ini berawal saat Rahmat Shah menerima pesan WhatsApp pada hari Selasa (19/8). Komplotan penipu itu mengaku sebagai anaknya, Raline Shah. Mereka menggunakan nomor baru dengan foto profil Raline.

Komplotan pelaku terdiri dari 4 orang yakni Muhammad Syarifuddin Lubis (25), Rizal (34), Indri Permadani (20), dan Tika Handayani (30).

“Pelaku Muhammad Syarifuddin Lubis (25) berkomunikasi melalui Whatsapp dengan korban, Rahmat Shah. Pelaku mengatakan bahwa ia merupakan anaknya yaitu Raline Shah,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Tipikor Polda Sumut tersebut.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Desak Polres Deli Serdang Ungkap Kasus Pembunuhan SAG

Mantan Kapolres Trenggalek Polda Jatim ini menambahkan bahwa pelaku kemudian meminta uang kepada Rahmat Shah secara bertahap hingga mencapai total Rp 254 juta.

“Dalam hal ini, pelaku (ngaku Raline Shah) meminta uang sebesar Rp 24 juta kepada orang tuanya (Rahmat Shah). Kemudian korban, Rahmat Shah melalui Ibu Eka (pelapor) mentransfer uang sebesar Rp 24 juta sesuai dengan permintaan utk membeli emas ujarnya.

Korban percaya bahwa itu adalah anaknya karena foto profil di WhatsApp menggunakan foto Raline dan komplotan itu memiliki teknologi untuk mengubah suara.

Setelah itu korban mentransfer kembali uang sebesar 42 juta kepada tersangka, selanjutnya tersangka meminta kembali kepada korban (Dr.Rahmat Syah) sebesar 88 juta dan dipenuhi oleh korban, kemudian besok harinya terlapor meminta 100 juta kepada korban lalu korban mengirim uang permintaan tersebut kpd terlapor, akhirnya korban merasa curiga permintaan tersebut, ternyata korban menelpon Raline syah bahwa Raline syah tidak pernah merasa meminta uang membeli emas kpd ayahnya, merasa sudah di tipu akhir karyawan bapak De.Rahmat Syah membuat laporan di SPKT Polda Sumut dimana korban telah mengalami kerugian sebanyak Rp 254 juta

Baca Juga :  Perkara Narkoba JPU Hanya Tuntut 12 Tahun Penjara, Firdaus Sitepu dan Rekannya Akan Sidang Pembacaan Putusan, Warga : Hukumlah Mereka Dengan Maksimal

”Direktorat Reserse Siber Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap komplotan itu pada hari Rabu (10/09/2025). Dua tersangka yang diamankan merupakan narapidana, yakni Muhammad Syarifudin Lubis, warga Baja kuning, Kabupaten Langkat. Dia merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam perkara narkotika. Kedua yakni Rizal, warga Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan. Dia merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam perkara narkotika. Komplotan tersangka tersebut dikenakan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke-2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 12 Tahun dan denda Rp 12 miliar,” Ujar Dir Siber Polda Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *