Medan-LensaBidik.Com
Yayasan Pendidikan Medan Putri yang beralamat di Jalan Timor ujung Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur, kini terancam di gusur.
Sekolah swasta yang berdiri lebih dari 62 tahun ini, mengelola pendidikan mulai Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan menengah atas dan kejuruan, kini nasibnya terancam.
Di lahan dalam sekolah terlihat berdiri papan pengumuman oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bahwa lahan Yayasan Pendidikan Medan Putri, di kuasai pihak Kejatisu, berdasarkan isi yang tertera di papan pengumuman yang berdiri dengan lambang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Terlihat jelas tulisan yang ada di papan pengumuman yang berbunyi ‘Lahan Ini Di Kuasai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Berdasarkan Surat Nomor: RA1E – RH1/ 2024. 05. 20. 002 Tanggal 20 Mei 2024 Perihal Persetujuan Pinjam Pakai Lahan Seluas 8.368 M, Surat Perjanjian Kerjasama PT Perkebunan Nusantara 1 dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: RA1D – RH/SPJ/2024. 07.08. – 24, Nomor B-82/L.2/ CP I/07/2024 Tanggal 08 Juli 2024’.
Pihak pengurus Yayasan sekaligus Kepala Sekolah Drs Harun Nasib, SPdI, ketika dikonfirmasi awak media, terkait adanya pemasangan papan pengumuman oleh pihak Kejatisu di atas lahan Yayasan Pendidikan Medan Putri, sangat keberatan sekaligus menyayangkan sikap pihak Kejatisu yang secara sepihak melakukan pemasangan papan pengumuman tersebut tanpa berkoordinasi dengan pihak pengurus Yayasan maupun pihak sekolah.
“Patut di sayangkan, cara-cara oknum penegak hukum seperti ini, yang secara sepihak melakukan pemasangan Plang di lahan Yayasan Pendidikan Medan Putri tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan kami selaku pihak pengurus pendidikan disini,”ujar Harun kepada Media, Sabtu (3/8).
Menurut Kepala Sekolah SMA Medan Putri ini, pemasangan plang nama Kejatisu di lakukan terkesan terburu-buru, tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak sekolah atau Yayasan.
“Inikan cara-cara yang jauh dari nilai keadilan, tanpa ada angin dan hujan, mereka (pihak Kejaksaan Tinggi Sumut) meminta kami untuk segera mengosongkan areal sekolah ini (Medan Putri) dengan alasan diatas lahan ini akan di optimalisasi, justru alasan optimalisasi hingga saat ini di tanyakan ke pihak Kejatisu, mereka tidak jawab, ini kan aneh,”ujar Harun heran.
Menurut Kepala Sekolah yang sudah lebih dari 35 tahun mengajar di Yayasan Pendidikan Medan Putri, mengaku heran sekaligus kecewa atas sikap penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumut seperti Ala preman yang bertindak jauh dari rasa keadilan
“Menjadi aneh bagi kami, sebab proses belajar mengajar masih berjalan normal, sekolah kami juga terakreditasi, para guru sudah bersertifikasi, bahkan dinas pendidikan Propinsi Sumut dan Kota medan pun tidak pernah mempersoalkan sekolah ini, jadi apa alasan Kejatisu tiba-tiba memasang plang seperti itu, ini kan bentuk teror terhadap dunia pendidikan, seharusnya sebagai lembaga hukum mereka lebih memahami Hukum daripada kami yang hanya guru ini,”ujarnya sedih.
Menurut Harun, atas tindakan tidak profesional oknum petugas Kejaksaan tinggi Sumut, menyebabkan timbulnya keresahan bukan saja pihak sekolah, melainkan orang tua siswa dan siswi itu sendiri.
“Perlu kami ingatkan pihak Kejatisu, sekolah Yayasan Pendidikan Medan Putri masih terdaftar di Dinas Pendidikan Sumatera Utara, sekolah kami terakreditasi baik, ijazah kami pun legal dan terpenting seluruh proses belajar mengajar masih berjalan normal, namun atas tindakan oknum Kejatisu, telah membuat kami (guru, siswa/i dan orang tua siswa) resah akan keberlangsungan sekolah ini, mari kita duduk bersama biar kami jelaskan kepada pihak Kejatisu perihal sejarah ataupun izin Yayasan dan sekolah biar semuanya terang benderang tanpa di pengaruhi kepentingan lain diluar konteks pendidikan,”ujar Harun tegas.