Example floating
Example floating
Berita

Tahap Satu Diperkirakan Baru Berjalan 25% , Tapi kini Sudah Garap Tahap Kedua, Program Peremajaan sawit Rakyat (PSR)

29
×

Tahap Satu Diperkirakan Baru Berjalan 25% , Tapi kini Sudah Garap Tahap Kedua, Program Peremajaan sawit Rakyat (PSR)

Sebarkan artikel ini

SIMEULUE – LENSABIDIK.COM 

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikerjakan oleh koperasi CV. Tuah Nanggroe di Kabupaten Simeulue, Aceh mulai menjadi perhatian publik.

Pasalnya, Progres pengerjaan kontrak pertama dengan luasan 300 hektar di kecamatan Salang tak kunjung rampung. Anehnya, pihak koperasi malah mulai menggarap kontrak kedua seluas 600 hektar di kecamatan teluk Dalam, Simeulue, Tengah dan Simeulue Cut.

“Ini patut dipertanyakan. Secara logika, kontrak tahap pertama saja belum selesai, kok bisa langsung loncat ke kontrak kedua?” ujar Adi Mukhti kepada lensabidik.com, Jumat 9 Mei 2025

Baca Juga :  Bantu Keluarga Almarhum Rafal Zivala Aqsa, Korban Tenggelam Di Sungai Keude Dua

Sementara dalam ketentuan PSR, tidak dibenarkan ada pengerjaan kontrak baru sebelum tahapan sebelumnya dirampungkan.

Kecuali, sebut Adi Mukhti, ada persetujuan tertulis dari instansi terkait, jika tidak langkah tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga dugaan penyalahgunaan anggaran.

“Kalau tidak ada persetujuan resmi dari Dinas Perkebunan setempat, BPDPKS, atau Ditjen Perkebunan Kementan, maka ini bisa berpotensi merugikan negara serta petani yang mestinya jadi penerima manfaat,” tegasnya.

Pernyataan Adi, diperkuat oleh Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan Simeulue, Alfianto. Ia menyatakan bahwa prosedur PSR mensyaratkan realisasi minimal 30 persen tahap pertama sebagai prasyarat melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Baca Juga :  Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Peletakan Batu Pertama RS. Gracia Maris

“Kalau belum capai 30 persen, ya tidak bisa ke tahap dua. Itu prosedur,” katanya.

Ketika ditanya apakah koperasi Tuah Nanggroe sudah memenuhi syarat tersebut, ia mengaku belum mengetahui secara pasti. Data dari Dinas Perkebunan menyebutkan, per Desember 2024, realisasi pengerjaan oleh CV. Tuah Nanggroe baru mencapai 25 persen.

“Itu data terakhir yang kami terima. Laporan terbaru sudah kami minta, tapi belum dibalas,” jelas Alfianto.

Baca Juga :  Bupati Nias Sampaikan Nota Keuangan Ranperda Tentang APBD TA. 2025

Dia juga belum bisa memastikan apakah CV. Tuah Nanggroe telah memperoleh persetujuan untuk memulai pengerjaan tahap kedua. “Saya tidak tahu pasti. Saya juga belum hafal detail regulasi PSR ini,” pungkasnya

Sementara itu, Perwakilan CV. Tuah Nanggroe, Geradin, mengakui bahwa kontrak pertama memang belum rampung. Namun, pihaknya sudah memulai pengerjaan kontrak kedua di tiga kecamatan berbeda.

“Memang belum rampung untuk kontrak pertama, tapi di Teluk Dalam sudah selesai sekitar 100 hektare. Kalau digabung totalnya sudah sekitar 30 persen,” ujar Geradin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *