Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Pidsus Kejari Padang sidempuan Tahan TSK Berinisial SS Dalam Kasus Tipikor Dana Anggaran Desa Tahun 2021-2023

129
×

Pidsus Kejari Padang sidempuan Tahan TSK Berinisial SS Dalam Kasus Tipikor Dana Anggaran Desa Tahun 2021-2023

Sebarkan artikel ini

 LensaBidik.Com-Padangsidempuan

Tim Penyidik pada seksi Tindak Pidana Pidsus  Kejaksaan Negri Padangsidempuan telah menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tipikor penggunaan APBDes Batang Bahal kecamatan Padangsidempuan Batunadua kota Padangsidimpuan Tahun 2021 -2022.

Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sehingga ditemukan fakta yang kuat untuk menetapkan saudara SS selaku kepala desa Batang Bahal 2021-2023 sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa tahun 2021 dan 2022 tersebut.

Bahwa tersangka telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa batang bahal 2021-2022 berdasarkan temuan Inspektorat terhadap pengunaan ADD Tahun 2021-2022 sebesar kurang lebih Rp.366.000.000 pada Tahun 2023.

Baca Juga :  Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Barang Kepada Masyarakat Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan T.A 2020 dengan Agenda Pembacaan Surat Tuntutan.

Dalam rangka untuk mendapatkan rekomendasi inspektorat Daerah untuk kepentingan pencalonan SS sebagai calon Kepala Desa Batang Bahal,tersangka Pada saat Dana ADD 2023 pada sekitar bulan juli tahun 2023 masuk ke rekening desa Batang Bahal tersangka menarik ADD tersebut sebesar Rp.348.000.000 dan menyetorkan tunai anggaran tersebut ke rekening Desa Batang Bahal seolah-Olah SS telah mengembalikan Anggaran Dana Desa tersebut yang di temukan oleh inspektorat Daerah kota Padang Sidempuan. atas temuan penyalah gunaan keuangan ADD Desa Batang Bahal Tahun 2021-2023.

Baca Juga :  Spesialis 3C Kembali Ditangkap Kali Ini Kasus Pencurian Handphone

Tim penyidik Melakukan Penahanan terhadap SS berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.2.15/Fd/04/2024 tertanggal 30 April selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini sampai 19 Mei 2024.

Alasan penahanan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan alasan objektif ancaman hukuman nya lebih dari 5 tahun penjara.

Perbuatan tersangka tersebut melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3, Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang no 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Baca Juga :  GAS 3-C! Sembilan Dalang Curanmor Ditangkap Tim Resmob/Tekab Polrestabes Medan, Tiga Ditembak

Berdasarkan hasil penyidikan telah terjadi kerugian Keuangan Negara berdasarkan hasil temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidempuan untuk Tahun 2021, Kerugian Negara sebesar Rp.188.814.506 untuk Tahun 2022,sebesar Rp.177.425.660, dengan jumlah keselurahan Rp.366.240.166. maka SS dengan Tegas ditahan oleh Pihak Kejari Padangsidempuan melalui kasipidsus.ujar kejari padangsidempuan Dr.Lambok Sidabutar.SH.MH melalui Kasie Intelejen Kejari Padangsidimpuan Yunius .zega.SH.MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *