Lensa bidik. Com-Padangsidempuan
Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 07.30 wib sampai dengan selesai bertempat di Lapangan SMA Negeri 3 Padangsidimpuan telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Yunius Zega,SH.MH, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Kominfo Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Bagian hukum Setda kota Padangsidimpuan, Camat Padangsidimpuan Selatan, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Jaksa Fungsional, staf Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kepala SMA Negeri 3 Padangsidimpuan, para Guru SMA Negeri 3 Padangsidimpuan, dan diikuti seluruh siswa dan siswi SMA Negeri 3 Padangsidimpuan.
Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut mengangkat Tema yaitu “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” yang disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Apel Pagi Siswa-Siswi SMA Negeri 3 Padangsidimpuan.
Bahwa Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengawali materi dengan memperkenalkan diri beserta tim penyuluhan hukum, kemudian Kepala Seksi Intelijen Kejari Padangsidimpuan menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan, dan dilanjutkan dengan menyampaikan materi terkait pelanggaran hukum yang rawan dilakukan oleh para siswa di era Teknologi canggih saat ini seperti Penyalahgunaan Sosial Media dan Penyalahgunaan Narkotika.
Bahwa Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan juga menyampaikan agar siswa/siswi senantiasa mawas diri terhadap penggunaan sosial media dikarenakan apabila melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan ITE akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di kalangan anak SMA khususnya terkait pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Sosial Media seperti penyebaran berita hoaks,bullying, jual beli barang-barang terlarang melalui sosial media.
Bahwa untuk mencegah terjadinya pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang disebutkan sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengajak siswa-siswi untuk dapat mengontrol penggunaan smartphone, serta menyampaikan untuk bijak dalam menyaring konten-konten yang disediakan oleh media sosial seperti Instagram, Youtube, Facebook dan lain sebagainya.
Bahwa terkait penyalahgunaan narkotika Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan juga menyampaikan Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Narkoba dapat menyebabkan efek serta dampak negatif bagi pemakainya. Narkoba dampaknya sangat besar bagi kesehatan fisik, mental, dan emosional.
Bahwa Kepala Seksi Intelijen juga menyampaikan kepada para siswa/siswi mengenai jejak digital yang tidak akan pernah hilang di media sosial. Apabila seseorang melakukan perbuatan yang menyalahi hukum, jejak digital atas perbuatannya tersebut tidak akan pernah hilang dan nantinya akan merugikan seseorang tersebut di masa depan.
Bahwa dalam kegiatan tersebut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Sumatera Utara juga menyampaikan kepada siswa-siswi untuk mempunyai karakter yang Tangguh dan Jujur di dalam diri siswa-siswi sebagai kunci kesuksesan. Disamping itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Sumatera Utara tersebut juga menyampaikan untuk mencapai Kurikulum Merdeka para siswa/i harus menerapkan karakter berani jujur dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Maka dari itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Sumatera Utara mengajak siswa-siswi untuk lebih rajin dan taat terhadap agama yang dianut.
Bahwa setelah selesai memaparkan materi penyuluhan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan siswa-siswi SMA Negeri 3 Padangsidimpuan.
Bahwa kegiatan tersebut mendapatkan antusiasme yang tinggi dari siswa-siswi SMA Negeri 3 Padangsidimpuan terbukti dengan banyaknya siswa dan siswi yang mengajukan pertanyaan seputar materi dan permasalahan yang dihadapi siswa dan siswi sehari-hari.
Diakhir acara, Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan membagikan souvenir untuk siswa/i SMA Negeri 3 Padangsidimpuan sebagai cenderamata kegiatan Jaksa Masuk Sekolah.
Bahwa program Jaksa Masuk Sekolah tersebut dilaksanakan berdasarkan pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI.
Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut merupakan Upaya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam menjalankan tugas dan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan pengenalan hukum sejak dini kepada para pelajar agar tidak tersandung permasalahan hukum.
Bahwa Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut juga dilaksanakan untuk menumbuh kembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat terkhusus bagi pelajar.