Example floating
Example floating
Berita

Penjelasan Kakankemenag Kota Binjai Terkait Pemberitaan Pondok Pesantren kolo Saketi

186
×

Penjelasan Kakankemenag Kota Binjai Terkait Pemberitaan Pondok Pesantren kolo Saketi

Sebarkan artikel ini

 Binjai-Lensabidik.Com

Sehubungan dengan isu yang beredar di media massa dan media sosial mengenai Pimpinan Pondok Pesantren Kolo Saketi yang didirikan oleh Ustadz Muhammad Amar pada tanggal 03 Juli 2013 di Jalan Danau Sentani Lingkungan. VI Kelurahan. Tunggurono, Kecamatan. Binjai Timur, Kota Binjai Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Binjai Drs.H. Saparuddin, MA menyampaikan klarifikasi.

Kakankemenag Kota Binjai mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama Kota Binjai dinyatakan bahwa Pesantren Kolo Saketi mengajukan permohonan izin pendirian Pesantren dengan nama Pesantren Tahfiz Qur’an Ma’rifatullah dan belum memiliki izin resmi dari Kantor Kementerian Agama Kota Binjai.

Baca Juga :  Polda Sumut Tetapkan Mantan Bupati Batu Bara Periode 2018-2023 Tersangka Seleksi PPPK

Saparuddin menjelaskan, dari keterangan yang diberikan oleh pihak Pondok Pesantren, mereka menyatakan telah memiliki izin atas pendirian pesantren. Namun, berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Binjai, izin tersebut masih dalam tahap usulan dan belum disetujui karena status tanah yang digunakan bukan merupakan hak milik resmi dari Badan Pertanahan Kota Binjai, melainkan hanya memakai lahan perkebunan.

Baca Juga :  Team Sepak Bola  Papua Barat Di Duga  Aniaya Kapten Sepak Bola Sumut Di hotel

Kakankemenag Kota Binjai menambahkan, saat ini, Pesantren Tahfiz Qur’an Ma’rifatullah memiliki 20 orang siswa laki-laki dari berbagai daerah yang mondok di pesantren tersebut.

Baca Juga :  DEMA Sumut Minta Kapolda Sumatera Utara Tutup Judi Medan Country Club

“Kami berharap dengan adanya klarifikasi ini, semua pihak dapat memahami kondisi yang sebenarnya dan tidak memperpanjang isu yang beredar. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunggu proses perizinan yang sedang berjalan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *